Dana bedah rumah miskin Rp1,5 T

Kamis, 12 April 2012 - 08:54 WIB
Dana bedah rumah miskin...
Dana bedah rumah miskin Rp1,5 T
A A A
Sindonews.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 triliun bagi program bedah rumah atau renovasi pada tahun ini dengan jumlah rumah sasaran milik masyarakat kurang mampu sebanyak 250 ribu unit.

“Tahun ini (yang dibedah) menjadi 250 ribu rumah. Nilai per rumah Rp6 juta,” papar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. Djan menjelaskan, 250 ribu rumah yang akan rencananya direnovasi tahun ini tersebar di 33 kabupaten di 33 provinsi.Pemerintah akan memfokuskan pembangunan di 33 kabupaten itu terlebih sebelum beralih ke kabupaten lain.

Dia mengungkapkan, setiap tahun anggaran bedah rumah per unitnya mengalami peningkatan. Bila pada tahun lalu, anggaran per unit rumah hanya Rp5 juta, maka tahun ini anggarannya naik Rp1 juta dan tahun depan diusulkan naik menjadi Rp7 juta per rumah. Dengan demikian, dana yang dibutuhkan tahun depan menurut dia adalah sekitar Rp3,5 triliun. “Tahun lalu, yang kita bedah 60 ribu rumah dengan (anggaran) Rp5 juta.Tahun depan, yang saya minta 500 ribu, (dengan anggaran) Rp7 juta per rumah,” tuturnya.

Bedah rumah merupakan salah satu program yang masuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan (MP3KI). Anggaran untuk bedah rumah tersebut masuk dalam pos bantuan/hibah Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). “Di dalam pagu Kemenpera cuma untuk hibah. Pak Agus (Menteri Keuangan) mendukung.Beliau minta diprioritaskan untuk rumah rakyat miskin karena rumah rakyat miskin itu indikator kemiskinan,”ujarnya.

Badan Pelaksana Rusun


Terpisah, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono mengatakan, pihaknya akan membentuk badan pelaksana yang akan bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pembangunan rumah susun (rusun) umum atau rusun sederhana. Pembentukan badan pelaksana tersebut didasarkan amanat Undang-Undang (UU) No 20/2011 tentang Rumah Susun.

Badan ini, jelas dia, nantinya akan mengatur dan mengoordinasikan segala urusan rumah susun sehingga dapat mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Dengan adanya badan ini,persoalan yang dihadapi seperti ke-tiadaan listrik,air dan sebagainya akan ada yang mengurus,” kata Guratno dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Dia menambahkan, karena rusun bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan sekitar Rp2,5-4,5 juta per bulan, maka badan pelaksana ini diharapkan dapat juga mengatur pengelolaan penghuniannya. Dengan demikian, rumah susun bersubsidi ini dipastikan tepat sasaran dan tidak akan berpindah tangan. Menurut Guratno, pengalihan kepemilikan satuan rumah susun,sebagaimana dimaksud dalam UU No 20/2011pada ayat(2) huruf b dan huruf c,hanya dapat dilakukan kepada badan pelaksana.

Badan pelaksana berada di bawah Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan rusun. Badan ini juga dapat menunjuk kontraktor untuk membangun konstruksi.“Badan ini akan diberikan anggaran untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Dia memiliki kuasa penggunaan anggaran,”jelasnya.

Menpera melanjutkan, bentuk badan pelaksana ini belum ada kepastian. Detail badan pelaksana ini baru akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan turun dalam waktu maksimal setahun setelah UU Rusun disahkan.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6585 seconds (0.1#10.140)