Pembekuan usaha Transpasific Finance dicabut

Kamis, 12 April 2012 - 13:04 WIB
Pembekuan usaha Transpasific Finance dicabut
Pembekuan usaha Transpasific Finance dicabut
A A A


Sindonews.com - Bapepam LK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Transpasific Finance. Pencabutan sanksi ini seperti yang tertuang dalam surat menteri keuangan tertanggal 21 Maret 2012.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Bapepam LK Abraham Bastari dalam keterangan tertulisnya yang dipublikasikan di Jakarta, Kamis (12/4/2012).

"Dengan dicabutnya sanksi pembekuan, kegiatan usaha perusahaanpembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dapat kembali melakukan kontrak pembiayaan baru," imbuhnya.

Sebelumnya, Bapepam membekukan kegiatan usaha pembiayaan PT Transpacific Finance. Pembekuan kegiatan usaha perusahaan multifinance tersebut berdasarkan Surat S-230/MK.10/2012 tanggal 16 Februari 2012.

Menurut data keanggotaan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Transpacific Finance terdaftar atas nama Trans Pacific Financial Services, beralamat di Kuningan, Jakarta Selatan. Perusahaan multifinance ini dipimpin oleh Theophylus Hartono.

Per Desember 2010, Transpacific Finance memiliki total aset Rp163,05 miliar dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp98,07 miliar. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8422 seconds (0.1#10.140)