Interpelasi terhadap Dahlan mesti dikaji ulang

Minggu, 15 April 2012 - 11:38 WIB
Interpelasi terhadap...
Interpelasi terhadap Dahlan mesti dikaji ulang
A A A


Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi menganggap bahwa hak interpelasi yang diajukan oleh beberapa anggota DPR terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai berlebihan. Didi menyarankan agar Komisi VI DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN.

"Pengajuan hak interpelasi itu adalah berlebihan. Bukankah masih ada cara atau mekanisme kritik yang konstruktif, misalnya, melalui rapat kerja antara Menteri BUMN dan Komisi VI DPR sebagai manifestasi dari fungsi pengawasan DPR," kata Didi melalui rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/4/2012).

Didi juga menambahkan, kemungkinan untuk wewenang tersebut disalahgunakan sangat kecil. Karena, jika memang direksi berkehendak untuk menjual salah satu aset, itu harus atas sepengetahuan Menteri BUMN, yang harus dilakukan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Berlebihan pula anggapan bahwa dengan pendelegasian wewenang itu, maka pengurus (direksi) BUMN bakal bisa sembarangan menjual aset BUMN. Sebab, kalaupun ada rencana penjualan aset BUMN, tentu harus diketahui lebih dulu oleh Menteri BUMN. Menteri BUMN juga tidak akan sembarangan memutuskan penjualan aset BUMN. Kalaupun aset BUMN hendak dijual atau dilepas, tentu Menteri BUMN juga akan menempuh upaya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, Komisi VI DPR dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut, baik dari sudut pandang hukum, ekonomi, dan reformasi birokrasi.

"Antara Komisi VI DPR dan Menteri BUMN, dapat dikomunikasikan, didialogkan, ataupun dikaji secara cermat dan teliti masalah SK Menteri BUMN tersebut, baik dari aspek hukum, ekonomi, maupun reformasi birokrasi," imbuhnya.

Lebih lanjut Didi menambahkan bahwa dengan dibuatnya kebijakan tersebut justru akan mengurangi kerumitan birokrasi.

"Justru Keputusan Menteri BUMN yang dipermasalahkan itu merupakan terobosan untuk mengurai kerumitan birokrasi, sekaligus untuk semakin meningkatkan efektifitas pengurusan BUMN dan kinerja BUMN," ungkapnya.

Selain itu, Menteri BUMN dapat fokus untuk melaksanakan program-program kerja yang lebih bersifat strategis.

"Melalui Keputusan Menteri BUMN, yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN itu, maka Menteri BUMN akan lebih fokus untuk mengurusi hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk dan aset-aset BUMN yang tidak produktif dan idle," pungkasnya. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
13 menit yang lalu
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
2 jam yang lalu
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
2 jam yang lalu
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
3 jam yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
4 jam yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved