Obral izin minimarket Pemkab Sidoarjo meresahkan

Senin, 16 April 2012 - 11:48 WIB
Obral izin minimarket Pemkab Sidoarjo meresahkan
Obral izin minimarket Pemkab Sidoarjo meresahkan
A A A
Sindonews.com - Minimarket di Kabupaten Sidoarjo semakin menjamur disebabkan mudahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengeluarkan izin usaha ritel. Hal ini akan berdampak mematikan pedagang kecil.

Bahkan, kini minimarket berdiri tanpa melihat kondisi sekitar berdekatan dengan pasar tradisional atau toko tradisional. Adapula, minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.

Seperti dua minimarket yang saling berhadapan di Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Yaitu Indomaret dan Alfamart yang lokasinya berhadapan diminta untuk ditertibkan.

Ketua Fraksi PAN-PKS DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus mengatakan, Pemkab jangan sembarangan mengeluarkan izin pendirian minimarket. "Pemkab harus cepat mengambil tindakan, karena keberadaan minimarket di Sidoarjo sudah sangat semrawut dan meresahkan,” ujarnya, Senin (16/4/2012).

Emir menambahkan, saat ini banyak minimarket yang berdiri dekat pasar tradisional, dekat toko kecil bahkan di satu lokasi ada dua minimarket dengan bendera berbeda. Adanya dua minimarket di Desa Suko yang berdiri saling berhadapan, menjadi salah satu buktinya.

Pelanggaran bukan hanya terkait masalah jarak antar minimarket. Tapi juga izin tetangga (HO), perparkiran, rekayasa lalin, hingga jarak minimarket dengan toko tradisional (pracangan).

Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait mampu mengantisipasi kondisi tersebut. Sebab, menjamurnya minimarket yang tak tertata akan berimbas buruk terhadap pelaku usaha kecil yang berada di sekitar lokasi minimarket.

Untuk mengatur minimarket, Pemkab bisa menggunakan Perda Provinsi yang mengatur penataan pasar modern dan pasar tradisional. Sehingga, nasib para pedagang kecil yang harus jadi prioritas untuk diselamatkan.

Sebab, mereka umumnya membuka usaha bermodal beberapa juta rupiah saja. Keuntungannya pun hanya untuk bertahan hidup. Sedangkan pengusaha minimarket modalnya miliaran rupiah dan berorientasi profit. Seharusnya Pemkab melindungi pedagang lokal dan memperketat izin pendirian minimarket. "Pemkab Sidoarjo jangan mengobral izin pendirian minimarket, terutama yang berlokasi di desa-desa," tandas Emir.

Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Joko Santosa, mengaku yang menentukan lokasi pendirian minimarket adalah pihak Diskoperindag. “Kalau BPPT hanya memproses izin IMB dan HO-nya saja, " ujarnya.

Sayangnya, Kepala Diskoperindag Sidoarjo Maksum belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Namun data yang diperolah sampai akhir Tahun 2011 lalu, dari 160 minimarket yang ada di Sidoarjo hanya sekitar 50 unit saja yang berizin.

Namun, dalam tiga bulan terakhir ternyata masih bermunculan minimarket lain yang meluas ke desa-desa. Padahal, lebih dari separuh minimarket belum memiliki izin.

Seperti, minimarket Indomaret kini tengah membangun sebuah cabangnya di wilayah RT 02 RW 01 Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Minimarket itu hanya berjarak beberapa meter dengan minimarket Alfamart yang sudah berdiri lebih dulu sekitar setahun silam.

Saking dekatnya, boleh dibilang dua minimarket itu saling berhadapan. “Pemkab harus bersikap tegas. Kalau perlu, pembangunan minimarket itu harus dihentikan. Kalau dibiarkan, yang jadi korban nanti adalah toko-toko kecil di sekitarnya,” tukas Edi Susanto, anggota DPRD Sidoarjo asal Partai Gerindra.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5568 seconds (0.1#10.140)