Beralih ke Pertamax, masyarakat diberi waktu dua bulan

Senin, 16 April 2012 - 18:31 WIB
Beralih ke Pertamax,...
Beralih ke Pertamax, masyarakat diberi waktu dua bulan
A A A
Sindonews.com - Pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan akan diberlakukan seiring keluarnya peraturan presiden (Perpres) bulan depan. Meskipun begitu, pemerintah memberikan waktu 60 hari kepada masyarakat untuk menyesuaikan penggunaan BBM subsidi ke nonsubsidi.

"Mei berjalan (perpres) nanti untuk kami dulu, seperti BUMN dan BUMD. Masyarakat masih dikasih waktu 60 hari dari Pepres turun," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Meski sudah pasti membatasi BBM bersubsidi, namun pemerintah belum menentukan berapa cc kendaraan roda empat yang dilarang menggunakan premium. Evita menyebut, pada Mei, Jabodetabek akan mendapat giliran pertama sebagai proyek percontohan pembatasan BBM subsidi.

"Jabodetabek akan dilarang menggunakan premium menyusul kemudian daerah-daerah lain. 10 ribu mobil di seluruh daerah juga," lanjut dia.

Lebih jauh dia menuturkan, mobil-mobil milik pemerintahan langsung mendapatkan giliran pertama sejak Perpres ini terbit. Sementara itu, waktu 60 hari yang diberikan pemerintah akan digunakan untuk memberi kesempatan kepada BPH Migas untuk melakukan pengawasan dan persiapan infrastruktur pengawasan BBM subsidi.

Sebelumnya, Pemerintah mengaku telah menyiapkan dana untuk pengawasan BBM bersubsidi khususnya untuk pengawasan di BPH Migas. Meskipun begitu, sampai saat ini pihakya mengaku belum memutuskan berapa cc kendaraan yang akan dibatasi. "Rp400 miliar untuk pengawasan di BPH migas," ungkap Evita.

Menurut Evita, Mei, pemerintah sudah bulat akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi khususnya di Jabodetabek dan juga mobil milik BUMN dan BUMD. Meskipun begitu, terkait dengan mobil pribadi, pemerintah masih belum memutuskan berapa cc yang akan dilarang menggunakan premium, pihaknya belum bisa menyebut.

"Pertama 10 ribu unit mobil instansi (dilarang menggunakan premium) di seluruh daerah sementara masih itu yang lain belum diputuskan," lanjut dia.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
17 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
23 menit yang lalu
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
27 menit yang lalu
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
1 jam yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
1 jam yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved