Beralih ke Pertamax, masyarakat diberi waktu dua bulan

Senin, 16 April 2012 - 18:31 WIB
Beralih ke Pertamax,...
Beralih ke Pertamax, masyarakat diberi waktu dua bulan
A A A
Sindonews.com - Pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan akan diberlakukan seiring keluarnya peraturan presiden (Perpres) bulan depan. Meskipun begitu, pemerintah memberikan waktu 60 hari kepada masyarakat untuk menyesuaikan penggunaan BBM subsidi ke nonsubsidi.

"Mei berjalan (perpres) nanti untuk kami dulu, seperti BUMN dan BUMD. Masyarakat masih dikasih waktu 60 hari dari Pepres turun," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Meski sudah pasti membatasi BBM bersubsidi, namun pemerintah belum menentukan berapa cc kendaraan roda empat yang dilarang menggunakan premium. Evita menyebut, pada Mei, Jabodetabek akan mendapat giliran pertama sebagai proyek percontohan pembatasan BBM subsidi.

"Jabodetabek akan dilarang menggunakan premium menyusul kemudian daerah-daerah lain. 10 ribu mobil di seluruh daerah juga," lanjut dia.

Lebih jauh dia menuturkan, mobil-mobil milik pemerintahan langsung mendapatkan giliran pertama sejak Perpres ini terbit. Sementara itu, waktu 60 hari yang diberikan pemerintah akan digunakan untuk memberi kesempatan kepada BPH Migas untuk melakukan pengawasan dan persiapan infrastruktur pengawasan BBM subsidi.

Sebelumnya, Pemerintah mengaku telah menyiapkan dana untuk pengawasan BBM bersubsidi khususnya untuk pengawasan di BPH Migas. Meskipun begitu, sampai saat ini pihakya mengaku belum memutuskan berapa cc kendaraan yang akan dibatasi. "Rp400 miliar untuk pengawasan di BPH migas," ungkap Evita.

Menurut Evita, Mei, pemerintah sudah bulat akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi khususnya di Jabodetabek dan juga mobil milik BUMN dan BUMD. Meskipun begitu, terkait dengan mobil pribadi, pemerintah masih belum memutuskan berapa cc yang akan dilarang menggunakan premium, pihaknya belum bisa menyebut.

"Pertama 10 ribu unit mobil instansi (dilarang menggunakan premium) di seluruh daerah sementara masih itu yang lain belum diputuskan," lanjut dia.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
31 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved