BPK : Pembelian saham PT NNT perlu persetujuan DPR

Senin, 16 April 2012 - 20:03 WIB
BPK : Pembelian saham...
BPK : Pembelian saham PT NNT perlu persetujuan DPR
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam lanjutan sidang permohonan penyelesaian Sengketa Lembaga Negara (SKLN) dalam proses pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) mengatakan pembelian saham tersebut merupakan kegiatan pemisahan keuangan negara dari APBN ke swasta yang harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.

“Sejalan dengan hasil pemeriksaan BPK, pembelian 7 persen saham PT NNT oleh PIP (Pusat Investasi Pemerintah) tidak dapat digolongkan lain kecuali sebagai investasi langsung atau penyertaan modal,” kata Saksi ahli dari BPK, Revrisond Baswir dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Dia menambahkan penggolongan transaksi tersebut sebagai bukan investasi langsung, termasuk dengan menyebutnya sebagai investasi jangka panjang non-permanen, tidak hanya bertentangan dengan fakta empiris yang menyertai investasi tersebut, tetapi dapat mengaburkan perbedaan antara investasi surat berharga dengan investasi langsung.

Dengan demikian, lanjutnya sama sekali tidak tepat bila hasil pemeriksaan BPK dinyatakan oleh pemerintah sebagai suatu tindakan yang bersifat menghalangi penggunaan hak konstitusional pemerintah. Sebaliknya, menurut Revrisond dengan mengungkapkan kronologis perubahan PMK No. 181/PMK.05/2008 melalui penerbitan PMK No. 44/PMK.05/2011, hasil pemeriksaan BPK justru telah dengan sangat baik mengungkapkan terjadinya praktik pengaburan konstitusional oleh pemerintah.

“Sebab itu, memperhatikan hasil pemeriksaan BPK, tidak ada tindakan lain yang perlu dilakukan oleh pemerintah kecuali membatalkan transaksi tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya pemeriksaan BPK atas proses pembelian 7 persen saham PT NNT tahun 2010 oleh PIP untuk dan atas nama Pemerintah RI dilaksanakan secara independen dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Metodologi Pemeriksaan.

Sesuai dengan Metodologi Pemeriksaan, BPK menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan proses pembelian saham PT NNT. Selanjutnya BPK membandingkan/menguji pelaksanaan pembelian saham PT NNT tersebut dengan hasil penelaahan atas peraturan perundang-undangan.

Dari hasil penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, diketahui bahwa ketentuan Pasal 24 UU Nomor 17 Tahun 2003 antara lain mengatur hubungan antara Pemerintah dengan perusahaan Negara, daerah, dan swasta. Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal pada perusahaan negara dan daerah setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR.

Sementara pada swasta, pemberian pinjaman/penyertaan modal pada perusahaan swasta hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, setelah memperoleh persetujuan DPR.

Dilihat dari hubungan tersebut, maka penyertaan modal pada perusahaan negara/daerah baik dalam keadaan normal maupun dalam keadaan tertentu harus memperoleh persetujuan DPR/DPRD.

Secara prinsip, Pemerintah tidak memiliki kepentingan secara langsung terhadap perusahaan swasta. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak berkewajiban memberikan pinjaman/menyertakan modal pada perusahaan-perusahaan swasta.

Namun demikian bila ternyata kondisi yang terjadi akan mengancam perekonomian nasional, Pemerintah tentunya berkepentingan melakukan penyelamatan perekonomian tersebut dengan cara memberikan pinjaman ataupun menyertakan modal kepada perusahaan-perusahaan swasta dimaksud. Keputusan seperti ini bukanlah semata-mata merupakan keputusan eksekutif, akan tetapi harus melibatkan seluruh rakyat melalui persetujuan para wakilnya di lembaga legislatif. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5616 seconds (0.1#10.140)