ESDM optimis Freeport setuju bayar royalti 3,5%

Rabu, 18 April 2012 - 13:39 WIB
ESDM optimis Freeport setuju bayar royalti 3,5%
ESDM optimis Freeport setuju bayar royalti 3,5%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah optimis renegosiasi Kontrak Karya pertambangan yang diajukan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berjalan mulus. Pemerintah mengklaim bahwa perusahaan pertambangan asal AS itu tidak akan keberatan, dikarenakan penambahan royalti Freeport kepada pemerintah hanya bertambah sedikit.

"Freeport pasti mau lah. Kalau dia enggak mau, wong naiknya enggak banyak kok. Ya kita ngomong-ngomong sama teman (Freeport) masa susah sih, yang penting kita punya niat baik, mereka juga punya niat baik," ungkap Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Menurutnya, pemerintah akan terus mengusahakan agar royalti pemerintah yang diterima dari penambangan Freeport di Papua sebesar sampai sebesar 3,5 persen sesuai dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009.

Terkait dengan royalti Freeport, Widjajono menyebut, aturan tersebut sudah jelas tercatat dalam Undang-undang pertambangan tersebut sebesar 3,5 persen untuk hasil pertambangan emas. "Oh itu sudah ada aturannya. Kalau emas dari segini naik segini. Ya kita maunya sesuai aturan," tandas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite menjelaskan renegosiasi kontrak karya pertambangan dilakukan sejak Agustus 2010 terhadap 37 perusahaan Kontrak Karya (KK) dan 74 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Untuk kontrak karya, secara prinsip telah ada sembilan kontrak karya yang telah setuju seluruhnya, 23 KK yang menyetujui sebagian poin renegosiasi dan lima KK yang belum menyetujui seluruhnya. Padahal pada Desember 2011 lalu, baru empat KK yang telah menyetujui seluruh poin renegosiasi.

Sedangkan untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. Pada Desember 2011, baru 11 PKP2B yang menyetujui seluruh poin renegosiasi. "Terdapat lima KK dan delapan PKP2B yang direncanakan menandatangani amandemen kontrak pada Februari 2012 ini," kata Thamrin.

Beberapa perusahaan PKP2B yang telah setuju di antaranya Selo Argokencono Sakti, Tanjung Alam Jaya, Sumber Kurnia Buana, Bangun Benua Persada Kalimantan dan K Caraka Mulia.

Sedangkan KK yang telah setuju di antaranya Tambang Mas Sable, Kasongan Bumi Kencana, dan Iriana Mutiara Idenburg. Pemerintah akan bernegosiasi empat hal dengan kontraktor pertambangan. Salah satunya soal pembayaran royalti yang dianggap pemerintah terlalu rendah. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6768 seconds (0.1#10.140)