Perbankan diduga terlibat mafia kepailitan di Bali
A
A
A
Sindonews.com - Praktek mafia kepailitan yang dikeluhkan kalangan pengusaha di Bali diduga melibatkan banyak pihak termasuk oknum aparat perbankan hingga hakim pengadilan niaga.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjana dengan pemilik Bali Kuta Residence (BKR), pengelola PT Dwimas Andalan Bali (DAB) dan masyarakat Kuta lainnya, terungkap keluhan pengusaha perhotelan terkait praktek mafia kepailitan.
Saat menyampaikan keluhannya dihadapan wakil rakyat I Gusti Agung Made Agung selaku komisaris dan March Vini Handoko Putra selaku Dirut PT DAB mengungkapkan, mereka adalah korban mafia kepailitan.
"Mereka ini melakukan kejahatan sindikasi kepailitan untuk menguasai asset orang lain dengan mudah, cepat, sederhana namun dilakukan dengan cara-cara melawan hukum," tandas Handoko didampingi kuasa hukumnya Agus Samijaya di Kantor DPRD Bali, Rabu (18/4/20120)
Karena itu, sebagai pengusaha yang menjadi korban dalam kasus pemailitan apartemen dan kondotel BKR, ingin meminta perlindungan ke dewan.
Terlebih aset mereka telah dipailitkan Pengadilan Niaga Surabaya yang tidak hanya sebatas aset PT DAB sebanyak 89 kondotel namun juga 274 kondotel BKR milik investor yang telah dibebani hak tanggungan PT Bank BNI.
Agus Samijaya menambahkan, fenomena pemailitan sejumlah perusahaan yang sehat di Bali patut diduga dilakukan sindikasi kepailitan yang telah mengganggu keamanan dan kenyamanan investasi di Pulau Dewata.
Kondisi itu jika dibiarkan bisa merusak citra investasi dan pariwisata Bali secara keseluruhan, terlebih yang dipailitkan adalah pengusaha lokal yang mulai berkembang dan bukan debitur nakal.
Dia lantas menengarai sindikasi kepailitan di Bali melibatkan oknum kurator, pengacara, pejabat pelelangan, hakim pengadilan niaga hingga oknum perbankan yang terkait pelalangan BKR.
"Mereka ini mengganggap pengusaha Bali lemah, tidak memiliki kekuatan baik secara yuridis, sosial maupun politis, sehingga kasus demi kasus kepailitan dengan mudah dilakukan," tandasya.
Menanggapi keluhan pengusaha apartemen dan kondotel tersebut, Made Arjaya menyatakan, sudah saatnya masyarakat Bali untuk menyatakan melawan praktek mafia kepailitan agar kasus seperti itu tidak terulang.
Apalagi, diketahui ada empat proses pemailitan dengan modus dan cara-cara seperti itu sehingga dikhawatirkan bisa melahirkan korban baru para pengusaha Bali lainnya.
"Secepatnya kami akan bersurat ke kantor pelelangan agar menghentikan proses lelang apartemen BKR sampai masalahnya jelas dahulu. Kami juga agendakan untuk memanggil pihak BNI untuk menelusuri bagaimana keterlibatan bank pemerintah itu dalam masalah ini," tegasnya.
Menurut Arjaya, jika benar oknum perbankan plat merah tersebut terlibat dalam praktek mafia kepailitan di Bali, sangat disesalkan. Pasalnya, sebagai bank pemerintah mestinya bisa melindungi hak-hak masyarakat termasuk pengusaha, bukan sebaliknya ikut dalam praktek-praktek yang menyimpang.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjana dengan pemilik Bali Kuta Residence (BKR), pengelola PT Dwimas Andalan Bali (DAB) dan masyarakat Kuta lainnya, terungkap keluhan pengusaha perhotelan terkait praktek mafia kepailitan.
Saat menyampaikan keluhannya dihadapan wakil rakyat I Gusti Agung Made Agung selaku komisaris dan March Vini Handoko Putra selaku Dirut PT DAB mengungkapkan, mereka adalah korban mafia kepailitan.
"Mereka ini melakukan kejahatan sindikasi kepailitan untuk menguasai asset orang lain dengan mudah, cepat, sederhana namun dilakukan dengan cara-cara melawan hukum," tandas Handoko didampingi kuasa hukumnya Agus Samijaya di Kantor DPRD Bali, Rabu (18/4/20120)
Karena itu, sebagai pengusaha yang menjadi korban dalam kasus pemailitan apartemen dan kondotel BKR, ingin meminta perlindungan ke dewan.
Terlebih aset mereka telah dipailitkan Pengadilan Niaga Surabaya yang tidak hanya sebatas aset PT DAB sebanyak 89 kondotel namun juga 274 kondotel BKR milik investor yang telah dibebani hak tanggungan PT Bank BNI.
Agus Samijaya menambahkan, fenomena pemailitan sejumlah perusahaan yang sehat di Bali patut diduga dilakukan sindikasi kepailitan yang telah mengganggu keamanan dan kenyamanan investasi di Pulau Dewata.
Kondisi itu jika dibiarkan bisa merusak citra investasi dan pariwisata Bali secara keseluruhan, terlebih yang dipailitkan adalah pengusaha lokal yang mulai berkembang dan bukan debitur nakal.
Dia lantas menengarai sindikasi kepailitan di Bali melibatkan oknum kurator, pengacara, pejabat pelelangan, hakim pengadilan niaga hingga oknum perbankan yang terkait pelalangan BKR.
"Mereka ini mengganggap pengusaha Bali lemah, tidak memiliki kekuatan baik secara yuridis, sosial maupun politis, sehingga kasus demi kasus kepailitan dengan mudah dilakukan," tandasya.
Menanggapi keluhan pengusaha apartemen dan kondotel tersebut, Made Arjaya menyatakan, sudah saatnya masyarakat Bali untuk menyatakan melawan praktek mafia kepailitan agar kasus seperti itu tidak terulang.
Apalagi, diketahui ada empat proses pemailitan dengan modus dan cara-cara seperti itu sehingga dikhawatirkan bisa melahirkan korban baru para pengusaha Bali lainnya.
"Secepatnya kami akan bersurat ke kantor pelelangan agar menghentikan proses lelang apartemen BKR sampai masalahnya jelas dahulu. Kami juga agendakan untuk memanggil pihak BNI untuk menelusuri bagaimana keterlibatan bank pemerintah itu dalam masalah ini," tegasnya.
Menurut Arjaya, jika benar oknum perbankan plat merah tersebut terlibat dalam praktek mafia kepailitan di Bali, sangat disesalkan. Pasalnya, sebagai bank pemerintah mestinya bisa melindungi hak-hak masyarakat termasuk pengusaha, bukan sebaliknya ikut dalam praktek-praktek yang menyimpang.
()