60% perusahaan sawit tak punya kebun plasma

Rabu, 18 April 2012 - 19:04 WIB
60% perusahaan sawit...
60% perusahaan sawit tak punya kebun plasma
A A A
Sindonews.com - Sekira 60 persen dari sekira 300 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak memiliki kebun plasma atau kebun yang dikelola warga yang tinggal di sekitar kebun.

Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 disebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan sekira 20 persen dari total kebun yang dimilikinya kepada masyarakat sekitar kebun.

"Hasil audit sementara Kementan menunjukkan sekira 60 persen perusahaan perkebunan (sawit) belum menerapkan inti plasma atau belum membangun kebun rakyat," kata Menteri Pertanian Suswono seusai membuka Workshop Perizinan Usaha Perkebunan, di Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Menurut Mentan, banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki kebun plasma ini karena dalam Permentan No 26/2007 tentang Perizinan Usaha Perkebunan tidak mencantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan tersebut mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari bupati atau gubernur. Maka dari itu, kata Suswono, permentan ini harus direvisi.

"Hal itu sudah diwajibkan, namun tidak ada batas waktunya. Kami ingin batas waktu pembangunan kebun rakyat itu maksimal dua tahun. Tetapi itu perlu mendengar masukan stakeholder dulu, termasuk masukan dari kalangan pengusaha," kata Suswono.

Suswono meminta pelaku usaha perkebunan tidak berpikir soal kerugian dan biaya yang dikeluarkan. Karena selama ini perusahaan yang tidak membangun kebun plasma lebih sering mengalami konflik dengan masyarakat sekitar kebun.

Jadi dengan membangun kebun sebesar 20 persen dari total kebun yang dimilikinya, maka bisa dijadikan modal bagi perusahaan untuk membentuk pengamanan sosial.

"Hari ini terakhir kita meminta masukan dari stakeholder soal revisi permentan. Jadi apakah batas waktu pembangunan kebun plasma akan dilakukan satu atau dua tahun, kita masih menunggu masukan. Dan awal bulan depan, revisi permentan akan kita terbitkan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengatakan, jika pengusaha tidak memiliki lahan lagi untuk membangun kebun rakyat, maka pelaku usaha bisa menjalin kemitraan dengan petani pemilik lahan.

"Kan petani ada yang punya lahan yang bisa dimitrakan. Intinya itu pelaku usaha perkebunan membantu masyarakat sekitarnya. Dalam permentan yang kita revisi itu akan tegas. Kita siapkan sanksi. Kalau memang mereka tidak memenuhi aturan yang baru itu, maka kita rekomendasikan ke bupati, wali kota atau gubernur untuk mencabut IUP-nya," kata Gamal Nasir.

Namun, kata Gamal, apabila perusahaan tersebut tidak memiliki lahan lagi untuk membangun kebun plasma, maka perusahaan tersebut bisa menggantinya dengan program corporate social responsibility (CSR).

"Itu opsi lain apabila perusahaan tersebut tidak punya lagi lahan untuk kebun plasma. Itu bisa diganti dengan CSR. Intinya, kehadiran perusahaan tersebut bisa dirasakan manfaatnya pada masyarakat sekitar," terang Gamal.

Gamal menyebutkan, pasal yang krusial dalam revisi permentan di antaranya mengenai batas waktu atau deadline mengenai pembangunan kebun rakyat tersebut.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5350 seconds (0.1#10.140)