Mayapada akui ada penggelapan dana Rp19 M
A
A
A
Sindonews.com - PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) mengakui adanya penggelapan dana nasabah senilai Rp19,4 miliar yang dilakukan oleh petugasnya.
“Benar. Ada penggelapan dana nasabah sebesar Rp19,4 miliar berupa deposito yang dipalsukan berdasarkan informasi Kepolisian melalui Kanit Janatum AKP Yunus Saputra,” kata Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Rabu 18 April 2012.
Dia menjelaskan, kejadian itu sudah diproses pada 14 Maret lalu. Pelaku penggelapan dana juga sudah mengaku perbuatannya dan sekarang dalam penahanan pihak kepolisian.
Sebagian besar hasil penggelapan dana nasabah berupa uang tunai dan benda-benda berharga lainnya juga telah diamankan dan dalam pengawasan pihak kepolisian. “Dampak atas kejadian tersebut tidak mengganggu operasional perseroan,” jelas Hariyono.
Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengatakan, kasus seperti ini yang menemukan indikasi penggelapan biasanya adalah internal auditor bank. Dalam kasus ini Difi menilai fungsi internal auditnya berjalan untuk mencegah fraud.
“Artinya fungsi internal auditnya berjalan untuk mencegah fraud jadi BI tidak akan melakukan tindakan apapun,” ujar Difi lewat pesan elektroniknya. (bro)
()