Harga rumah melonjak, Bank Negara Malaysia perketat kredit
A
A
A
Sindonews.com - Negeri jiran Malaysia berusaha mencegah krisis kredit pinjaman perumahan seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Pada kuartal keempat 2011 lalu, harga rumah di Malaysia melonjak dengan rata-rata sebesar 6,6 persen.
“Pemerintah khawatir harga properti menyebabkan gelembung, dan kami tidak ingin bank untuk meng-over pinjaman kepada sektor properti,” kata Deputi Menteri Keuangan Malaysia Datuk Donald Lim, seperti dilansir Property Report, Jumat (20/4/2012).
Menurut data dari situs Bank Negara Malaysia, aplikasi pinjaman perumahan melonjak 46 persen pada Februari dari tahun sebelumnya menjadi 14,96 miliar ringgit atau setara dengan Rp44,7 triliun (Rp2.988 per ringgit).
“Kami melihat banyak orang asing dari Timur Tengah dan China tertarik untuk membeli properti di Malaysia,” jelas Datuk Lim.
Pada November lalu, Bank Negara memperketat pinjaman hipotek dengan membatasi rasio nilai pinjaman terhadap orang yang menggunakan KPR ketiga saat membeli rumah.
Baru-baru ini, harian lokal The Star melaporkan bahwa pemerintah Malaysia berencana menaikkan harga minimal pembelian rumah untuk orang asing yakni sebesar satu juta ringgit. Saat ini, harga dasar pembelian rumah untuk orang asing sebesar 500 ribu ringgit. Pengetatan ini dilakukan untuk mengendalikan kenaikan harga properti.
“Pemerintah khawatir harga properti menyebabkan gelembung, dan kami tidak ingin bank untuk meng-over pinjaman kepada sektor properti,” kata Deputi Menteri Keuangan Malaysia Datuk Donald Lim, seperti dilansir Property Report, Jumat (20/4/2012).
Menurut data dari situs Bank Negara Malaysia, aplikasi pinjaman perumahan melonjak 46 persen pada Februari dari tahun sebelumnya menjadi 14,96 miliar ringgit atau setara dengan Rp44,7 triliun (Rp2.988 per ringgit).
“Kami melihat banyak orang asing dari Timur Tengah dan China tertarik untuk membeli properti di Malaysia,” jelas Datuk Lim.
Pada November lalu, Bank Negara memperketat pinjaman hipotek dengan membatasi rasio nilai pinjaman terhadap orang yang menggunakan KPR ketiga saat membeli rumah.
Baru-baru ini, harian lokal The Star melaporkan bahwa pemerintah Malaysia berencana menaikkan harga minimal pembelian rumah untuk orang asing yakni sebesar satu juta ringgit. Saat ini, harga dasar pembelian rumah untuk orang asing sebesar 500 ribu ringgit. Pengetatan ini dilakukan untuk mengendalikan kenaikan harga properti.
()