1 Mei, mobil diatas 1.500 cc dilarang pakai premium

Sabtu, 21 April 2012 - 09:30 WIB
1 Mei, mobil diatas...
1 Mei, mobil diatas 1.500 cc dilarang pakai premium
A A A
Sindonews.com – Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan bahwa mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke atas dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2012.

”Peraturannya akan diumumkan melalui peraturan pemerintah (PP) yang terdiri atas Permen ESDM, Perindustrian,dan Perhubungan,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, kemarin. Menurut Hidayat, mobil-mobil pribadi berkapasitas mesin di atas 1.500 cc harus menggunakan BBM nonsubsidi. ”Untuk mobil yang diproduksi sejak 2008, mesinnya sudah mengonsumsi bahan bakar minyak dengan RON 92,” terangnya.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi mengatakan, jika kebijakan pembatasan BBM dimulai awal bulan depan, sosialisasi harus dimulai sekarang. ”Tidak mudah untuk menyosialisasikan peraturan tersebut. Selain itu, pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga akan sangat sulit,”tuturnya. Sudirman menambahkan, ada kekhawatiran kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut akan memicu aksi penimbunan.

”Yang harus diperhatikan pemerintah adalah SPBU di daerah.Petugas yang bertugas harus dibekali dengan pengetahuan teknis mengenai spesifikasi mesin dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas. Jika tidak ada pembekalan terhadap petugas SPBU, konsumen yang mempunyai mobil 1.500 cc ke atas tetap dapat membeli BBM bersubsidi,” katanya. Di bagian lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa optimistis kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh besar pada laju inflasi.

Inflasi diperkirakan tetap pada level lima persen atau jauh di bawah tingkat inflasi yang ditetapkan dalam APBN-P 2012 sebesar 6,8 persen. ”Inflasi tentu sudah kita hitung, hanya lima persen dengan pengendalian (BBM) ini,”tutur Hatta seusai melantik jajaran eselon II di kantornya kemarin. Hatta memperkirakan kebijakan BBM bersubsidi bakal mampu menghemat kuota BBM hingga dua juta kiloliter.

Dengan demikian, anggaran yang bisa dihemat kurang dari Rp20 triliun. Analis dari Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih mengatakan, kebijakan pembatasan memang akan mampu menahan laju inflasi.Namun, inflasi tetap akan tinggi dan berada pada level 5,5–5,9 persen.

Lana mengungkapkan, pembatasan tidak mudah dilakukan karena ketidak siapan Pertamina sebagai penyalur BBM bersubsidi. Padahal, ada ancaman kuota BBM sebesar 40 juta kilo liter terlewati. Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan mobil dinas memakai pertamax tidak akan efektif.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
16 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
30 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved