Jamsostek Jabar siapkan dana pinjaman Rp52 M

Senin, 23 April 2012 - 10:00 WIB
Jamsostek Jabar siapkan...
Jamsostek Jabar siapkan dana pinjaman Rp52 M
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek Kanwil IV Jabar dan Banten menyiapkan dana senilai Rp52 miliar untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) untuk tahun ini. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan sebanyak 1.041 unit rumah.

“Alokasi dana pinjaman pada tahun ini lebih besar dari target pinjaman PUMP 2011 sebesar Rp32 miliar. Penambahan dana PUMP untuk peserta Jamsostek seiring semakin tingginya minat peserta Jamsostek untuk mengakses pembiayaan tersebut,” kata Kepala Jamsostek Kanwil IV Jabar dan Banten Ilyas Lubis di Bandung, akhir pekan lalu.

Kepala Pengendalian Program Khusus PT Jamsostek Kanwil IV Jabar dan Banten Hafiz menjelaskan, sejak program tersebut digulirkan pada 2009 lalu, Kanwil IV telah menggulirkan dana PUMP senilai Rp61,5 miliar. Apabila target penyaluran Rp52 miliar di 2012 tercapai, maka total dana PUMP yang tersalurkan menjadi sekitar Rp113,5 miliar.

“Serapan dana PUMP paling besar ada di wilayah Bandung. Dengan bunga 6 persen, sampai saat ini nilai kredit macet (NPL) masih sangat kecil,” katanya.

Menurut dia, anggota Jamsostek yang berminat mengakses dana tersebut cukup besar. Namun demikian, Jamsostek tidak bisa merealisasikan seluruhnya ajuan tersebut. Hal itu terkait alokasi dana yang disiapkan untuk PUMP.

Jamsostek pun berencana meningkatkan alokasi dan tersebut di tahun mendatang. Beberapa kendala yang biasanya di hadapi peserta Jamsostek untuk mendapatkan PUMP adalah persetujuan dari perusahaan. Perusahaan biasanya enggan memberi surat keterangan bahwa orang tersebut adalah karyawannya.

“Mereka khawatir apabila terjadi kredit macet, angsuran akan dibebankan kepada perusahaan. Padahal tidak seperti itu,” ujarnya.

Hafiz menjelaskan, mereka yang bisa mengakses pinjaman uang muka kredit Jamsostek yaitu peserta dengan minimal 1 tahun dan tertib secara administrasi. Kuota pinjaman tersebut yaitu Rp20 juta untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, Rp35 juta untuk gaji Rp5juta-10 juta/bulan, dan Rp50 juta untuk karyawan dengan gaji di atas Rp10 juta/bulan. “Dana PUMP juga, tidak hanya untuk pinjaman uang muka rumah. Tapi juga bisa untuk pinjaman renovasi rumah,” katanya.

Aturan Perumahan

Sementara itu, pengusaha perumahan mendesak pemerintah segera menjabarkan Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal tersebut penting untuk memberi kepastian usaha pada sektor properti tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (AP2ERSI), Ferry Sandiyana meminta, agar pemerintah segera memberi penjelasan soal UU tersebut. “Kita belum bisa mengimplementasikannya. Karena belum ada penjabaran dari UU tersebut. Termasuk soal minimal rumah tipe 36 dengan harga Rp70 juta,” kata Ferry akhir pekan lalu.

Dia menilai penjelasan peraturan UU PKP soal ukuran minimal, yang memiliki kaitan dengan Rumah Sehat Sederhana (RSh) pun, sampai kini, belum ada penjelasannya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7602 seconds (0.1#10.140)