18 Negara harus sesuaikan keterampilan kerja TKI

Senin, 23 April 2012 - 11:48 WIB
18 Negara harus sesuaikan...
18 Negara harus sesuaikan keterampilan kerja TKI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia mendesak 18 negara pengirim dan penempatan pekerja migrant untuk mengakui keterampilan kerja sebagai dasar jabatan pekerjaan tertentu. Keterampilan kerja yang diakui sebagai status pekerjaan itu ialah house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/anak), caretaker (perawat jompo).

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muchtar Luthfie mengatakan, penghargaan pada keterampilan kerja ini sebagaimana yang telah disetujui pemerintah Malaysia sehingga moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat dibuka kembali.

Permintaan ini disampaikan dia pada Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi (Senior Official Meeting/SOM) dan Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Consultation) ke-2 Abu Dhabi Dialog di Manila, Filipina pada 17-19 April 2012 lalu. Pada pertemuan ini dihadiri 11 negara asal yang tergabung dalam kelompok Colombo Process yaitu Afghanistan, Bangladesh, China, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Thailand dan Vietnam.

Serta tujuh negara penempatan yang tergabung dalam kelompok Negara Gulf Cooperation Council (GCC) yaitu Negara Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Persatuan Emirat Arab (PEA) dan dua negara observer (Malaysia dan Singapura).

Dalam pertemuan tersebut, Lutfie juga menyinggung pentingnya pengakuan akan norma yang terkadung dalam Konvensi PBB tahun 1990 mengenai perlindungan buruh migrant dan keluarganya, serta Konvensi ILO No 189 tentang Domestic Workers, khususnya kepada Negara penempatan.

Dia menjelaskan, pengakuan akan keterampilan kerja ini selain dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migrant tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi tidak saja kepada pekerja migrant itu sendiri, tetapi juga kepada pengguna jasa, maupun negara-negara pengirim dan penerima pekerja migrant tersebut.

“Keterampilan kerja yang dimiliki pekerja migrant, baik yang bekerja di sektor formal maupun yang bekerja di sektor domestic worker harus diakui semua negara sehingga menguntungkan semua pihak,” katanya di gedung Kemenakertrans, Senin (23/4/2012).

Pemerintah Indonesia pun menekankan pentingnya upaya untuk dapat meningkatkan perlindungan tenaga kerja migrant dari masa pra penempatan (pre-employment) hingga mereka kembali ke negara asal melalui peningkatan kerjasama internasional, baik dalam tingkat multilateral, regional, maupun bilateral.

Muchtar mengatakan pengetatan proses rekruitmen tenaga kerja migrant, khususnya dari aspek kontrak kerja yang harus disepakati antara pekerja dan pemberi kerja, serta diverifikasi oleh pihak berwenang terkait dari pengirim dan penerima sehingga benar-benar dapat menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran menjelaskan, tidak hanya keterampilan kerja yang harus diakui. Sesuai dengan ratifikasi konvensi buruh migrant internasional, salah satu pasal yang harus diperjuangkan adalah apabila seorang buruh migran dan anggota keluarganya ditangkap atau dimasukan kedalam penjara atau tahanan selama menunggu untuk diadili atau ditahan maka pejabat diplomatik harus diberitahukan dengan segera mengenai penangkapan tersebut.

Selain itu orang yang bersangkutan harus mempunyai hak untuk berkomunikasi dengan pejabat-pejabat yang disebut di atas. Komunikasi dari orang tersebut kepada pejabat yang disebut diatas harus segera disampaikan, dan ia berhak untuk menerima komunikasi yang dikirimkan oleh pejabat tersebut dengan segera.

"Penting untuk disiapkan dan diperjuangkan oleh perwakilan Indonesia perlindungan yang efektif pasca moratorium berhubung Pemerintah Indonesia baru saja melakukan rativikasi konvensi buruh migran Internasional karena mengingat seringkali kasus TKI baru diketahui manakala telah dijatuhi hukuman pancung sementara keluarnya tidak dikabari dan seringkali hak-haki TKInya terabaikan,” jelas politikus dari Fraksi PKS ini. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0373 seconds (0.1#10.140)