Menakertrans ancam cabut proyek BLKI Sidoarjo

Selasa, 24 April 2012 - 13:57 WIB
Menakertrans ancam cabut proyek BLKI Sidoarjo
Menakertrans ancam cabut proyek BLKI Sidoarjo
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam akan mencabut pembangunan Balai Latihan Kerja Internasional (BLKI) di Sidoarjo. Pasalnya, sampai saat ini lahan yang akan digunakan masih bermasalah.

Ancaman Muhaimin itu disampaikan kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beberapa waktu lalu. "Saya bertemu dengan Cak Imin (Muhaimin Iskandar). Dia tanya, kalau lahan BLKI bermasalah akan kita cabut saja," ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kepada sejumlah wartawan menyikapi pemberitaan terkait lahan BLKI, Selasa (24/4/2012).

Ketika ditegur Muhaimin Iskandar seperti itu, Saiful Ilah menjelaskan kalau lahan BLKI di Sidoarjo tidak ada masalah. Sehingga, pembangunan BLKI tersebut sudah bisa dilakukan karena Pemkab Sidoarjo hanya menyediakan lahan.

Apa yang dikatakan Saiful Ilah kepada Menakertrans tersebut berbeda dengan kondisi di lapangan. Sebab, sampai saat ini lahan seluas 11 hektar di Desa Janti, Kecamatan Tulangan yang akan dibangun BLKI masih bermasalah.

Di antaranya, lahan yang dulunya milik BUMD Sidoarjo yaitu PT Sidoarjo Membangun (SM) belum dipindahtangankan ke Pemkab Sidoarjo. Sebab, sampai saat ini masih dalam proses peralihan sertifikat dari PT SM ke Pemkab Sidoarjo.

Meski nantinya sudah besertifikat milik Pemkab, lahan itu tidak bisa digunakan untuk bangunan karena sesuai Perda RTRW kawasan itu merupakan kawasan konservasi. Untuk merubah status kawasan konservasi harus merubah Perda RTRW. "Untuk merubah Perda RTRW lima tahun sekali, baru bisa Tahun 2014 nanti," ujar Ketua Fraksi Golkar-PKNU Warih Andono.

Sehingga, satu-satunya cara agar BLKI bisa dibangun di Sidoarjo, Pemkab harus menyediakan lahan lain yang layak dan siap bangun untuk BLKI. Sebab, jika tetap mempertahankan lahan di Desa Janti, tetap akan bermasalah. "Satu-satunya solusi adalah Pemkab mencarikan lahan pengganti," tandas Warih.

Bukan hanya itu, informasi yang diperoleh lahan tersebut juga masih bermasalah karena masih ada lahan warga yang diduga masuk lahan itu tapi masih bersengketa. Hal inilah yang membuat lahan BLKI di Desa Janti tersebut menuai berbagai masalah.

Ironisnya, ketika lahan tersebut belum dihibahkan ke pemerintah pusat ternyata sudah sudah diuruk. Bahkan, Kemenakertrans mengucurkan dana Rp8,6 miliar untuk pengurukan lahan seluas 11 hektar tersebut.

Pelanggaran lainnya, penggunaan lahan itu juga belum ada izinnya, seperti IMB, HO serta persyaratan izin lainnya dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Bahkan, pengurukan itu juga tidak dilengkapi izin penggunaan jalan dari Dinas PU Bina Marga.

Karena ada sejumlah permasalahan atas lahan itu, akhirnya mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk turun menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus ini. Bahkan, jaksa sudah turun ke lapangan melihat kondisi pengurukan lahan seluas 11 hektar tersebut.

Informasi yang diperoleh dari sumber di Kejari Sidoarjo, saat ini masih mengumpulkan data-data di lapangan. Termasuk RAB (Rencana Anggaran Belanja) pengurukan lahan yang statusnya masih dipermasalahkan tersebut.

Kejari Sidoarjo Sumardi melalui Kasi Intel Syaifullah saat dikonfirmasi tidak membantah kalau pihaknya saat ini mengumpulkan data dan bahan. "Kita sudah melihat lokasinya, tinggal mencari RAB-nya," ujar Syaifullah saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).

Sekedar diketahui, Kemenakertrans akan membangun BLKI di Sidoarjo. Pemkab diminta menyediakan lahan untuk dihibahkan ke pemerintah pusat. Sayangnya, ketika lahan seluas 11 hektar di Desa Janti, Kecamatan Tulangan belum dihibahkan ternyata sudah diuruk. Sejauh ini belum tahu dana dari mana untuk menguruk lahan itu. Padahal, Kemenakertrans baru boleh mengucurkan dana Rp250 miliar untuk membangun BLKI setelah proses hibah selesai.

Ternyata, pimpinan dewan 11 November 2010 lalu diam-diam memberikan dukungan dan persetujuan BLKI meski belum ada pengajuan resmi dari Pemkab Sidoarjo. Kini pimpinan dewan mengirimkan surat persetujuan lagi terkait lahan BLKI dengan catatan setelah semua proses administrasi tuntas. Persetujuan pimpinan dewan itu dikeluarkan setelah pemkab mengajukan surat persetujuan lahan BLKI di Desa Janti, ke dewan 25 Oktober 2011. Padahal, lahan itu jauh-jauh hari sudah diuruk. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6442 seconds (0.1#10.140)