Menakertrans: K3 belum dijiwai pelaku industri
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengritik perusahaan-perusahaan menengah ke bawah yang masih menganggap pelaksanaan syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai biaya khusus yang harus dikeluarkan perusahaan.
"Keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dijiwai oleh masyarakat dan pelaku industri," kritiknya dalam K3 Expo dan Seminar 2012 Usaha Pemerintah dalam Pencapaian Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015 di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Padahal, kasus kecelakaan bekerja masih relatif tinggi di tahun 2011 yaitu sebanyak 99.491 kasus. "Saya harapkan pengusaha, manajemen perusahaan dan tenaga kerja lebih banyak mengambil inisiatif dan lebih serius lagi dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing," tegasnya.
Kemenakertrans, sambungnya, telah mengembangkan metode pencegahan kecelakaan kerja sejak tahun 1996 melalui pendekatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada setiap perusahaan yang terintegrasi dalam sistem perusahaan.
Bahkan pada tanggal 16 April 2012, menurut Muhaimin, penerapan SMK3 telah dikuatkan melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 sebagai amanat pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dengan PP itu, pelaksanaan K3 di Indonesia dapat mengejar negara-negara maju lainnya," harapnya.
Lebih lanjut, ia optimis jika perusahaan menerapkan SMK3 akan dapat menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Kita harapkan dapat membuka lapangan kerja baru yang sangat dibutuhkan rakyat Indonesia," pungkasnya. (ank)
"Keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dijiwai oleh masyarakat dan pelaku industri," kritiknya dalam K3 Expo dan Seminar 2012 Usaha Pemerintah dalam Pencapaian Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015 di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Padahal, kasus kecelakaan bekerja masih relatif tinggi di tahun 2011 yaitu sebanyak 99.491 kasus. "Saya harapkan pengusaha, manajemen perusahaan dan tenaga kerja lebih banyak mengambil inisiatif dan lebih serius lagi dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing," tegasnya.
Kemenakertrans, sambungnya, telah mengembangkan metode pencegahan kecelakaan kerja sejak tahun 1996 melalui pendekatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada setiap perusahaan yang terintegrasi dalam sistem perusahaan.
Bahkan pada tanggal 16 April 2012, menurut Muhaimin, penerapan SMK3 telah dikuatkan melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 sebagai amanat pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dengan PP itu, pelaksanaan K3 di Indonesia dapat mengejar negara-negara maju lainnya," harapnya.
Lebih lanjut, ia optimis jika perusahaan menerapkan SMK3 akan dapat menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Kita harapkan dapat membuka lapangan kerja baru yang sangat dibutuhkan rakyat Indonesia," pungkasnya. (ank)
()