Pembatasan BBM kunci turunkan harga sembako

Rabu, 25 April 2012 - 09:24 WIB
Pembatasan BBM kunci...
Pembatasan BBM kunci turunkan harga sembako
A A A
Sindonews.com - Kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok yang sudah terjadi akibat dipicu dari isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang nyatanya batal dilaksanakan. Maka guna menurutkan kembali harga barang pokok tersebut, pembatasan BBM dinilai dapat menjadi cara agar harga tersebut menjadi melandai.

Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN), Aviliani, mengungkapkan dalam penentuan APBN Perubahan kemarin, pemerintah tidak memberikan langkah konkret akan harga BBM tersebut. Pasalnya, keputusan paripurna memberikan ketidakpastian. Hal ini, menyebabkan investor dan juga masyarakat mempertanyakan, sehingga harga-harga naik.

"Nah agar harga kembali ke semua, sebaiknya harga tidak naik tapi pembatasan BBM. Dengan adanya pembatasan itu, diharapkan ada kepastian juga bagi investor," ungkap Aviliani kala ditemui di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (24/4/2012) malam.

Dia menjelaskan, salah satu cara yang di usung KEN adalah dengan menetapkan kapasitas mesin (cc) di atas 1.500 cc. Selain itu, pemerintah dapat juga membatasi dengan menetapkan pajak yang tinggi.

"Jadi kalau 1.500 cc pajaknya lebih tinggi ke atas. Pembatasan tetap, karena kita butuh tahun ini tidak lebih dari 40 juta kiloliter, jadi mungkin lebih bagus pembatasan," jelas Aviliani.

Menurut dia, dengan adanya pembatasan BBM tersebut artinya pemerintah telah mengurangi subsidi dari sisi total. Dengan demikian negara dapat melakukan penghematan lebih besar.

"Karena dengan pembatasan cc itu kan orang tidak bisa sembarangan lagi. Dengan disparitas itu kan masih ada yang ingin naik, tinggal kabinet saja yang memutuskan. Kita tidak mengajukan pilihan itu, pilihannya adalah kepastian harga BBM.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi pada 1 April lalu, namun usul tersebut tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, pemerintah dalam UU APBN Perubahan pasal 7 ayat 6 (a) menetapkan harga BBM bersubsidi masih dapat naik, jika harga ICP mencapai 15 persen dari asumsi APBNP sebesar USD105. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
21 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved