Pembatasan BBM kunci turunkan harga sembako

Rabu, 25 April 2012 - 09:24 WIB
Pembatasan BBM kunci...
Pembatasan BBM kunci turunkan harga sembako
A A A
Sindonews.com - Kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok yang sudah terjadi akibat dipicu dari isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang nyatanya batal dilaksanakan. Maka guna menurutkan kembali harga barang pokok tersebut, pembatasan BBM dinilai dapat menjadi cara agar harga tersebut menjadi melandai.

Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN), Aviliani, mengungkapkan dalam penentuan APBN Perubahan kemarin, pemerintah tidak memberikan langkah konkret akan harga BBM tersebut. Pasalnya, keputusan paripurna memberikan ketidakpastian. Hal ini, menyebabkan investor dan juga masyarakat mempertanyakan, sehingga harga-harga naik.

"Nah agar harga kembali ke semua, sebaiknya harga tidak naik tapi pembatasan BBM. Dengan adanya pembatasan itu, diharapkan ada kepastian juga bagi investor," ungkap Aviliani kala ditemui di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (24/4/2012) malam.

Dia menjelaskan, salah satu cara yang di usung KEN adalah dengan menetapkan kapasitas mesin (cc) di atas 1.500 cc. Selain itu, pemerintah dapat juga membatasi dengan menetapkan pajak yang tinggi.

"Jadi kalau 1.500 cc pajaknya lebih tinggi ke atas. Pembatasan tetap, karena kita butuh tahun ini tidak lebih dari 40 juta kiloliter, jadi mungkin lebih bagus pembatasan," jelas Aviliani.

Menurut dia, dengan adanya pembatasan BBM tersebut artinya pemerintah telah mengurangi subsidi dari sisi total. Dengan demikian negara dapat melakukan penghematan lebih besar.

"Karena dengan pembatasan cc itu kan orang tidak bisa sembarangan lagi. Dengan disparitas itu kan masih ada yang ingin naik, tinggal kabinet saja yang memutuskan. Kita tidak mengajukan pilihan itu, pilihannya adalah kepastian harga BBM.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi pada 1 April lalu, namun usul tersebut tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, pemerintah dalam UU APBN Perubahan pasal 7 ayat 6 (a) menetapkan harga BBM bersubsidi masih dapat naik, jika harga ICP mencapai 15 persen dari asumsi APBNP sebesar USD105. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0496 seconds (0.1#10.140)