Pembatasan BBM kunci turunkan harga sembako

Rabu, 25 April 2012 - 09:24 WIB
Pembatasan BBM kunci...
Pembatasan BBM kunci turunkan harga sembako
A A A
Sindonews.com - Kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok yang sudah terjadi akibat dipicu dari isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang nyatanya batal dilaksanakan. Maka guna menurutkan kembali harga barang pokok tersebut, pembatasan BBM dinilai dapat menjadi cara agar harga tersebut menjadi melandai.

Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN), Aviliani, mengungkapkan dalam penentuan APBN Perubahan kemarin, pemerintah tidak memberikan langkah konkret akan harga BBM tersebut. Pasalnya, keputusan paripurna memberikan ketidakpastian. Hal ini, menyebabkan investor dan juga masyarakat mempertanyakan, sehingga harga-harga naik.

"Nah agar harga kembali ke semua, sebaiknya harga tidak naik tapi pembatasan BBM. Dengan adanya pembatasan itu, diharapkan ada kepastian juga bagi investor," ungkap Aviliani kala ditemui di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (24/4/2012) malam.

Dia menjelaskan, salah satu cara yang di usung KEN adalah dengan menetapkan kapasitas mesin (cc) di atas 1.500 cc. Selain itu, pemerintah dapat juga membatasi dengan menetapkan pajak yang tinggi.

"Jadi kalau 1.500 cc pajaknya lebih tinggi ke atas. Pembatasan tetap, karena kita butuh tahun ini tidak lebih dari 40 juta kiloliter, jadi mungkin lebih bagus pembatasan," jelas Aviliani.

Menurut dia, dengan adanya pembatasan BBM tersebut artinya pemerintah telah mengurangi subsidi dari sisi total. Dengan demikian negara dapat melakukan penghematan lebih besar.

"Karena dengan pembatasan cc itu kan orang tidak bisa sembarangan lagi. Dengan disparitas itu kan masih ada yang ingin naik, tinggal kabinet saja yang memutuskan. Kita tidak mengajukan pilihan itu, pilihannya adalah kepastian harga BBM.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi pada 1 April lalu, namun usul tersebut tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, pemerintah dalam UU APBN Perubahan pasal 7 ayat 6 (a) menetapkan harga BBM bersubsidi masih dapat naik, jika harga ICP mencapai 15 persen dari asumsi APBNP sebesar USD105. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
4 jam yang lalu
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
4 jam yang lalu
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
6 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
9 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
12 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved