Menkop UKM perjuangkan UMKM bebas pajak

Rabu, 25 April 2012 - 15:03 WIB
Menkop UKM perjuangkan...
Menkop UKM perjuangkan UMKM bebas pajak
A A A
Sindonews.com - Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan masih bersikeras untuk memperjuangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak dikenakan pajak. UMKM yang dimaksudkan adalah usaha yang berpenghasilan Rp300 juta kebawah.

"Sejauh ini yang makin menguat adalah mikro untuk dibebaskan," ungkap Syarif kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Sedangkan, menurutnya untuk UMKM yang berpenghasilan Rp300 juta keatas akan dikenakan pajak sebesar dua persen yang terdiri dari satu persen pajak penghasilan (Pph) dan satu persen pertambahan nilai (Ppn).

Namun, karena terkait dengan berbagai pihak, pembahasan pajak tersebut belum kunjung mencapai kesepakatan. Sehingga masih akan terus dikaji, dan diupayakan selesai dalam tahun ini. "Sekarang masih dalam tahap penyatuan pendapat dan koordinasi dan Menkeu sudah ada semangatnya ke arah sana," jelasnya.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengusahakan agar kewajiban membayar pajak dapat mulai diterapkan kepada para pelaku UMKM.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, usulan tersebut diharapkan tidak diartikan secara negatif oleh kalangan pelaku usaha UMKM, lantaran prinsip dasar dari penerapan pajak tersebut justru menggunakan azas keadilan.

“Banyak pihak menuding kami tidak berpihak terhadap pelaku UMKM. Dipikirnya, usaha kecil saja masih dikenai pajak juga. Tolonglah jangan dipersepsikan begitu. Kami tidak ada maksud lain selain masalah keadilan. Coba ditelaah kembali," kata Fuad. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8733 seconds (0.1#10.140)