Ditjen Pajak terus kejar WP sektor UKM
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan masih ada kendala dalam penetapan pajak bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dia mengaku kesulitan dalam mengumpulkan data pengusaha khususnya pengusaha menegah dan kecil.
"Susah saya menghitungnya karena data tentang jumlah usaha menengah ini angkanya belum jelas. Paling tidak ada upaya bagi kita buat mereka semakin banyak mau membayar," ujar Fuad kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Lanjut disampaikannya, pengenaan pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menertibkan wajib pajak (WP) khususnya WP Badan yang potensinya masih sengat besar saat ini.
"Karena ini kan insentif, usaha untuk membuat orang mau bayar pajak, jadi nggak mangkir gitu loh. Bukan ngemplang cuma banyak yang tidak bayar pajak,"jelasnya.
Dirinya menganggap, saat ini instrumen pajak tersebut masih dalam kajian. Karenanya diperkirakan baru akan diterapkan tahun depan. "Belum lah, paling tahun depan, jangan sebut pajak UKM, pajak atas usaha tertentu," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, dalam pajak UKM tersebut nantinya usaha mikro Rp300 juta kebawah aja dikenakan Pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen. Sementara UKM yang berpenghasilan Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar per tahunnya akan dikenakan PPh 1 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen.
Namun karena PPN hanya bisa dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan omset minimal Rp600 juta per tahun, maka batas omset minimal PKP tersebut akan diturunkan menjadi Rp300 juta per tahun. (ank)
"Susah saya menghitungnya karena data tentang jumlah usaha menengah ini angkanya belum jelas. Paling tidak ada upaya bagi kita buat mereka semakin banyak mau membayar," ujar Fuad kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Lanjut disampaikannya, pengenaan pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menertibkan wajib pajak (WP) khususnya WP Badan yang potensinya masih sengat besar saat ini.
"Karena ini kan insentif, usaha untuk membuat orang mau bayar pajak, jadi nggak mangkir gitu loh. Bukan ngemplang cuma banyak yang tidak bayar pajak,"jelasnya.
Dirinya menganggap, saat ini instrumen pajak tersebut masih dalam kajian. Karenanya diperkirakan baru akan diterapkan tahun depan. "Belum lah, paling tahun depan, jangan sebut pajak UKM, pajak atas usaha tertentu," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, dalam pajak UKM tersebut nantinya usaha mikro Rp300 juta kebawah aja dikenakan Pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen. Sementara UKM yang berpenghasilan Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar per tahunnya akan dikenakan PPh 1 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen.
Namun karena PPN hanya bisa dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan omset minimal Rp600 juta per tahun, maka batas omset minimal PKP tersebut akan diturunkan menjadi Rp300 juta per tahun. (ank)
()