Jamsostek kejar tunggakan 5.426 perusahaan Jabar-Banten

Rabu, 25 April 2012 - 16:26 WIB
Jamsostek kejar tunggakan 5.426 perusahaan Jabar-Banten
Jamsostek kejar tunggakan 5.426 perusahaan Jabar-Banten
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek cabang Jabar dan Banten akan mendatangi sejumlah perusahaan penunggak iuran Jamsostek di wilayah Cimahi, Bandung Raya, dan Majalaya melibatkan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kepala Kanwil IV PT Jamsostek Jabar Banten Ilyas Lubis mengatakan, tingginya tunggakan iuran ribuan perusahaan di wilayah Bandung Raya memaksa PT Jamsostek melakukan tindakan lebih agresif. Yaitu dengan mendatangi perusahaan bersangkutan bersama tim dari Kejati Jabar. Namun demikian, sebelum melakukan upaya tersebut, pihaknya tetap memberikan surat panggilan.

"Kami dengan kuasa hukum dari Kejaksaan Tinggi Jabar sudah melayangkan pemanggilan kepada perusahaan untuk menyelesaikan piutang, namun setelah tiga kali dipanggil tidak ada kabar, kuasa hukum Jamsostek akan mendatangi perusahaan tersebut," ujar Ilyas Lubis di Bandung, Rabu (25/4/2012).

Untuk diketahui, piutang iuran pembayaran Jamsostek di wilayah kerja PT Jamsostek Jabar Banten hingga Maret 2012 tercatat mencapai Rp250,29 miliar. Jumlah perusahaan yang menunggak mencapai 5.426 perusahaan. Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang piutang pada Desember 2011 sebesar Rp230 miliar.

Tunggakan tersebut, terdiri atas tunggakan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp195,96 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp24,47 miliar, Jaminan Kematian (JK) Rp11,19 miliar, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Rp18,67 miliar.

Lebih lanjut Ilyas menjelaskan, tunggakan senilai Rp250 miliar tersebut, terhubung dengan sekitar 22 ribu tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan tersebut. Akibatnya, pekerja tidak dapat menikmati layanan Jamsostek. Terutama layanan jaminan kesehatan. “Sesuai aturan, perusahaan yang menunggak iuran maka secara otomatis layanan kesehatan bagi karyawannya akan dihentikan,” pungkas Ilyas.

Dia mensinyalir, masalah tersebut di sebabkan perusahaan bersangkutan, dengan tidak membayar iuran kepada Jamsostek. Padahal, diperkirakan perusahaan tersebut sudah memotong iuran Jamsostek dari gaji karyawannya. Hal itu dibuktikan pada faktur pembayaran gaji karyawan.

"Jika ternyata terbukti ada pemotongan iuran, dan tidak disetorkan, itu masuk katagori penggelapan dan dapat dipidana. Tapi sebelum kearah sana, tim dari Kejati akan mengecek ka perusahaan bersangkutan,” timpal dia.

Kepala Bagian Pengendalian Operasi Jamsostek Jabar Banten Agoes Masrawi menambahkan, rata-rata perusahaan yang disidak memiliki tunggakan Rp150 juta sampai Rp300 juta. Namun upaya sidak tersebut sering menemui kendala. “Biasanya, pimpinan perusahaan selalu menghindar jika dikunjungi. Hal itu menyebabkan masalah tak kunjung selesai,” kata dia singkat.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8633 seconds (0.1#10.140)