400 PJU terancam diputus
A
A
A
Sindonews.com – Aliran listrik sekitar 400 unit penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung segera diputus PT PLN Rayon Banjaran.
Adapun PJU tersebar di kecamatan Banjaran, Arjasari, Pameungpeuk, Cimaung, Cikancung, dan Pangalengan. Ditargetkan pemutusan aliran listrik PJU bermasalah itu akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. ”Pemutusan aliran listrik ke PJU bermasalah sebenarnya sudah dilakukan,cuma belum banyak. Kami menargetkan pemutusan sudah bisa dimulai Senin (30 April 2012), Sehingga mulai Mei mendatang di wilayah PLN Rayon Banjaran sudah tidak ditemukan lagi PJU bermasalah tetap menyala,” kata PLH Manager PLN Banjaran Kunkun, kemarin.
Menurut dia, PT PLN (persero) Rayon Banjaran berani mengambil langkah pemutusan aliran listrik karena 400 PJU yang dibangun tersebut tidak melalui mekanisme yang benar. Harusnya sesuai mekanisme, bahwa pemasangan PJU itu harus berdasarkan permintaan atau rekomendasi yang sudah diproses Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung.
”Akan tetapi, PJU yang dibangun di pedesaan ini tanpa melalui proses tersebut. Langsung pasang tanpa izin PLN. Kalau mengacu kepada aturan, setelah rekomendasi dikeluarkan Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung,barulah keluar surat izin penyambungan (SIP) yang dikeluarkan PLN,” tambahnya. Akan tetapi,fakta yang terjadi pada PJU bermasalah tersebut sama sekali tidak menempuh mekanisme yang benar.
Pada setiap PJU yang dipasang tidak dilengkapi dengan kWh sehingga menyebabkan terjadinya susut jaringan (losses). ”PLN bukan menjadi pihak yang diuntungkan karena listrik yang terpakai oleh PJU-PJU tanpa kWh tersebut tidak bisa dihitung beban pemakaiannya,” kata Kunkun.
Adapun PJU tersebar di kecamatan Banjaran, Arjasari, Pameungpeuk, Cimaung, Cikancung, dan Pangalengan. Ditargetkan pemutusan aliran listrik PJU bermasalah itu akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. ”Pemutusan aliran listrik ke PJU bermasalah sebenarnya sudah dilakukan,cuma belum banyak. Kami menargetkan pemutusan sudah bisa dimulai Senin (30 April 2012), Sehingga mulai Mei mendatang di wilayah PLN Rayon Banjaran sudah tidak ditemukan lagi PJU bermasalah tetap menyala,” kata PLH Manager PLN Banjaran Kunkun, kemarin.
Menurut dia, PT PLN (persero) Rayon Banjaran berani mengambil langkah pemutusan aliran listrik karena 400 PJU yang dibangun tersebut tidak melalui mekanisme yang benar. Harusnya sesuai mekanisme, bahwa pemasangan PJU itu harus berdasarkan permintaan atau rekomendasi yang sudah diproses Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung.
”Akan tetapi, PJU yang dibangun di pedesaan ini tanpa melalui proses tersebut. Langsung pasang tanpa izin PLN. Kalau mengacu kepada aturan, setelah rekomendasi dikeluarkan Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung,barulah keluar surat izin penyambungan (SIP) yang dikeluarkan PLN,” tambahnya. Akan tetapi,fakta yang terjadi pada PJU bermasalah tersebut sama sekali tidak menempuh mekanisme yang benar.
Pada setiap PJU yang dipasang tidak dilengkapi dengan kWh sehingga menyebabkan terjadinya susut jaringan (losses). ”PLN bukan menjadi pihak yang diuntungkan karena listrik yang terpakai oleh PJU-PJU tanpa kWh tersebut tidak bisa dihitung beban pemakaiannya,” kata Kunkun.
()