112 minimarket tak miliki izin usaha toko modern

Jum'at, 27 April 2012 - 10:56 WIB
112 minimarket tak miliki...
112 minimarket tak miliki izin usaha toko modern
A A A
Sindonews.com – DPRD Kabupaten Subang menemukan 112 minimarket yang tercatat Badan Perizinan Modal Dan Perizinan (BPMD) di Kabupaten Subang dinyatakan ilegal.

Meski gerai minimarket itu telah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), namun pasar modern ini masih belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Anggota Komisi B DPRD Mimin Hernawan mengatakan, secara peraturan daerah (perda), SIUP itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak berlaku sehingga harus diubah menjadi IUTM. Namun, sampai saat ini pemilik minimarket belum mempunyai IUTM.

”Dan setelah perda tersebut dibuat, minimal tiga bulan mereka harus melaksanakan peraturan tersebut, tapi sampai saat ini belum satu pun gerai minimarket yang melakukan prosedur itu,” kata Mimin seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif dan Pembentukan Pansus, kemarin. Selain belum memiliki IUTM, pengusaha minimarket juga melakukan pelanggaran dalam melakukan izin operasional.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Waralaba,menurut Mimin,izin operasional semua minimarket yang beroperasi di wilayahnya dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. ”Mereka jelas melanggar. Tapi, sayangnya pelanggaran itu dibiarkan oleh pemerintah,” ujar Mimin. Untuk menanggulangi permasalahan itu,pihaknya menilai, Satpol PP dan BPMD harus segera melakukan tindakan tegas untuk memantau keberadaan dan perizinan operasi gerai minimarket saat ini.

Bayu Pratama, pedagang tradisional di Pasar Baru, Kabupaten Subang, mengeluhkan menjamurnya keberadaan minimarket saat ini. Dia mengaku keberadaan minimarket membuat pendapatannya semakin menurun, sebab keberadaannya sangat dekat dengan pasar tradisional. Apalagi konsumen lebih memilih berbelanja ke minimarket.

”Saya berharap pemerintah memerhatikan keberadaan pedagang kecil seperti kami. Seharusnya dengan adanya perizinan gerai minimarket tersebut, pemerintah bisa memberikan peluang kemitraan untuk memasarkan produk kami,” kata Bayu.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
4 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
5 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved