112 minimarket tak miliki izin usaha toko modern

Jum'at, 27 April 2012 - 10:56 WIB
112 minimarket tak miliki izin usaha toko modern
112 minimarket tak miliki izin usaha toko modern
A A A
Sindonews.com – DPRD Kabupaten Subang menemukan 112 minimarket yang tercatat Badan Perizinan Modal Dan Perizinan (BPMD) di Kabupaten Subang dinyatakan ilegal.

Meski gerai minimarket itu telah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), namun pasar modern ini masih belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Anggota Komisi B DPRD Mimin Hernawan mengatakan, secara peraturan daerah (perda), SIUP itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak berlaku sehingga harus diubah menjadi IUTM. Namun, sampai saat ini pemilik minimarket belum mempunyai IUTM.

”Dan setelah perda tersebut dibuat, minimal tiga bulan mereka harus melaksanakan peraturan tersebut, tapi sampai saat ini belum satu pun gerai minimarket yang melakukan prosedur itu,” kata Mimin seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif dan Pembentukan Pansus, kemarin. Selain belum memiliki IUTM, pengusaha minimarket juga melakukan pelanggaran dalam melakukan izin operasional.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Waralaba,menurut Mimin,izin operasional semua minimarket yang beroperasi di wilayahnya dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. ”Mereka jelas melanggar. Tapi, sayangnya pelanggaran itu dibiarkan oleh pemerintah,” ujar Mimin. Untuk menanggulangi permasalahan itu,pihaknya menilai, Satpol PP dan BPMD harus segera melakukan tindakan tegas untuk memantau keberadaan dan perizinan operasi gerai minimarket saat ini.

Bayu Pratama, pedagang tradisional di Pasar Baru, Kabupaten Subang, mengeluhkan menjamurnya keberadaan minimarket saat ini. Dia mengaku keberadaan minimarket membuat pendapatannya semakin menurun, sebab keberadaannya sangat dekat dengan pasar tradisional. Apalagi konsumen lebih memilih berbelanja ke minimarket.

”Saya berharap pemerintah memerhatikan keberadaan pedagang kecil seperti kami. Seharusnya dengan adanya perizinan gerai minimarket tersebut, pemerintah bisa memberikan peluang kemitraan untuk memasarkan produk kami,” kata Bayu.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5346 seconds (0.1#10.140)