Adira alokasikan pembiayaan Rp425 M

Sabtu, 28 April 2012 - 12:12 WIB
Adira alokasikan pembiayaan...
Adira alokasikan pembiayaan Rp425 M
A A A
Sindonews.com - Adira Finance Palembang tahun 2012 ini mengalokasikan dana untuk membiayai pembiayaan kendaraan bermotor di Palembang, Sumsel, mencapai Rp425 miliar. Jumlah ini naik 15 persen bila dibandingkan alokasi yang ditetapkan tahun sebelumnya.

Branch Manager Adira Finance Palembang Helmi menegaskan, tahun ini pihaknya optimistis pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor akan mengalami peningkatan sekitar 15 persen. “Kami menyadari sekarang ini kebutuhan kendaraan sangat penting dalam menunjang aktivitas masyarakat. Ya,untuk mendukung pertumbuhan itu, kami akan intensif melakukan kerja sama dengan seluruh mitra dealer,” kata dia, kemarin.

Menurutnya, hingga triwulan I/2010, pihaknya berhasil menggelontorkan pembiayaan kepada sekitar 625 unit kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas.Namun jika dikalkulasikan secara nominal, rata-rata pembiayaan yang berhasil direalisasikan mencapai Rp27 miliar per bulan.

“Tingginya permintaan masyarakat juga ditengarai semakin membaiknya harga komoditas karet, sawit, maupun batu bara. Ya, kami akui sebagian besar konsumen berasal dari luar Kota Palembang,” kata dia.

Terkait rencana kebijakan pengetatan uang muka atau down payment (DP) atas pembelian kendaraan bermotor, kata dia, sebenarnya kebijakan itu sudah diimplementasikan sejak 2003–2004. Pihaknya tidak begitu mempermasalahkan rencana tersebut.

“Kami sudah siapkan strategi khusus dalam menghadapi rumusan kebijakan pengetatan DP pembelian kendaraan itu. Nanti sajalah pada saat diberlakukannya kebijakan itu baru diinformasikan strategi apa yang akan dipakai,” kata dia.

Sementara itu, pengamat ekonomi Sumsel Amidi menilai dengan diberlakukannya kebijakan pengetatan DP itu dimungkinkan sangat menguntungkan pihak dealer maupun lembaga leasing karena lebih memitigasi risiko yang dihadapi. Akan tetapi dari sisi kemampuan bulanan, calon konsumen itu tidak sanggup membiayai angsuran per bulan.

“Dengan aturan ini, dealer atau pihak leasing akan mendapatkan calon konsumen yang benar-benar memiliki kemampuan bayar yang cukup kuat. Sehingga tidak ke depan tidak berpotensi menimbulkan kredit macet atau noan performing loan(NPL),” ujar dosen Universitas Muhammadiyah Palembang ini. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7339 seconds (0.1#10.140)