Minimarket tanpa izin menjamur di Sumsel
A
A
A
Sindonews.com - Kehadiran minimarket di Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba kian menjamur. Ironisnya, keberadaan toko modern tersebut hingga kini belum mengantongi izin dari dinas terkait. Di Kecamatan Sekayu sendiri sudah berdiri tiga toko modern Indomaret.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muba Ikhwan Muslimin, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk ketiga minimarket tersebut. “Seharusnya, sesuai aturan untuk sejenis Indomaret, mereka tidak hanya surat izin tempat usaha, tetapi juga harus memiliki surat izin usaha toko modern. Nah, sampai saat ini, kita belum mengeluarkan izin itu,” kata dia kemarin.
Untuk itu, Pemkab Muba belum bisa mengambil tindakan, karena peraturan daerah tentang masalah ini juga belum ada. “Kita sedang susun perdanya, karena kalau tidak diatur, bisa berdampak pada pedagang tradisional,” ujarnya.
Menurut Ikhwan, dalam perda tersebut, ada beberapa poin yang dicantumkan, termasuk jarak antar minimarket, luas minimum minimarket dan aturan lainnya. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, di sisi lain, kehadiran perda itu hendaknya tidak menimbulkan kesan menghambat investasi. “Kita hanya akan mengatur, tidak menghalangi,” kata dia.
Mengenai kategori usaha toko modern, Ikhwan mengatakan, dilihat dari sisi kenyamanan, seperti ruang ber-AC, ada tempat parkir yang luas serta fasilitas lainnya. Kehadiran minimarket seperti Indomaret maupun lainnya, para prinsipnya untuk membantu masyarakat dalam pengadaan kebutuhan sehari harinya.
Di samping relatif murah, lengkap dan juga nyaman. Di Kecamatan Sekayu sendiri, keberadaan Indomaret sudah mencapai tiga ritel (toko). Kemudian, di Kecamatan Lais ada satu dan satu lagi di Sungai Lilin.
Keberadaan minimarket ini bermanfaat bagi perputaran ekonomi. Hanya, menurut Ikhwan, jika tidak dikendalikan pemkab, menjamurnya usaha minimarket ini bisa menjadi malapetaka. Apalagi, hal ini tidak diatur dengan jarak dan komoditas apa saja yang boleh dijual dan apa yang tidak.
Fakta di lapangan, saat ini, suatu minimarket seperti Indomaret bisa menjual apa saja, yang penting laku. Tidak persoalan di samping kiri-kanannya terdapat pedagang tradisional yang juga berjualan komoditas sejenis. Bahkan, elpiji terkadang juga tersedia. Kondisi seperti ini membuat pedagang tradisional terancam gulung tikar, khususnya dalam persaingan soal harga.
Berdasarkan berbagai pertimbangan inilah, perlu dibuat pembatasan yang tertuang dalam perda. Jadi, pemkab tidak terkesan menghambat investasi yang masuk, tetapi tetap bisa melindungi pedagang tradisional. Sementara itu, anggota DPRD Muba Darwin AH mengatakan, sudah selayaknya dinas terkait mengkaji ulang dan menata tempat yang tepat. (ank)
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muba Ikhwan Muslimin, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk ketiga minimarket tersebut. “Seharusnya, sesuai aturan untuk sejenis Indomaret, mereka tidak hanya surat izin tempat usaha, tetapi juga harus memiliki surat izin usaha toko modern. Nah, sampai saat ini, kita belum mengeluarkan izin itu,” kata dia kemarin.
Untuk itu, Pemkab Muba belum bisa mengambil tindakan, karena peraturan daerah tentang masalah ini juga belum ada. “Kita sedang susun perdanya, karena kalau tidak diatur, bisa berdampak pada pedagang tradisional,” ujarnya.
Menurut Ikhwan, dalam perda tersebut, ada beberapa poin yang dicantumkan, termasuk jarak antar minimarket, luas minimum minimarket dan aturan lainnya. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, di sisi lain, kehadiran perda itu hendaknya tidak menimbulkan kesan menghambat investasi. “Kita hanya akan mengatur, tidak menghalangi,” kata dia.
Mengenai kategori usaha toko modern, Ikhwan mengatakan, dilihat dari sisi kenyamanan, seperti ruang ber-AC, ada tempat parkir yang luas serta fasilitas lainnya. Kehadiran minimarket seperti Indomaret maupun lainnya, para prinsipnya untuk membantu masyarakat dalam pengadaan kebutuhan sehari harinya.
Di samping relatif murah, lengkap dan juga nyaman. Di Kecamatan Sekayu sendiri, keberadaan Indomaret sudah mencapai tiga ritel (toko). Kemudian, di Kecamatan Lais ada satu dan satu lagi di Sungai Lilin.
Keberadaan minimarket ini bermanfaat bagi perputaran ekonomi. Hanya, menurut Ikhwan, jika tidak dikendalikan pemkab, menjamurnya usaha minimarket ini bisa menjadi malapetaka. Apalagi, hal ini tidak diatur dengan jarak dan komoditas apa saja yang boleh dijual dan apa yang tidak.
Fakta di lapangan, saat ini, suatu minimarket seperti Indomaret bisa menjual apa saja, yang penting laku. Tidak persoalan di samping kiri-kanannya terdapat pedagang tradisional yang juga berjualan komoditas sejenis. Bahkan, elpiji terkadang juga tersedia. Kondisi seperti ini membuat pedagang tradisional terancam gulung tikar, khususnya dalam persaingan soal harga.
Berdasarkan berbagai pertimbangan inilah, perlu dibuat pembatasan yang tertuang dalam perda. Jadi, pemkab tidak terkesan menghambat investasi yang masuk, tetapi tetap bisa melindungi pedagang tradisional. Sementara itu, anggota DPRD Muba Darwin AH mengatakan, sudah selayaknya dinas terkait mengkaji ulang dan menata tempat yang tepat. (ank)
()