Minimarket tanpa izin menjamur di Sumsel

Sabtu, 28 April 2012 - 12:22 WIB
Minimarket tanpa izin...
Minimarket tanpa izin menjamur di Sumsel
A A A
Sindonews.com - Kehadiran minimarket di Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba kian menjamur. Ironisnya, keberadaan toko modern tersebut hingga kini belum mengantongi izin dari dinas terkait. Di Kecamatan Sekayu sendiri sudah berdiri tiga toko modern Indomaret.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muba Ikhwan Muslimin, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk ketiga minimarket tersebut. “Seharusnya, sesuai aturan untuk sejenis Indomaret, mereka tidak hanya surat izin tempat usaha, tetapi juga harus memiliki surat izin usaha toko modern. Nah, sampai saat ini, kita belum mengeluarkan izin itu,” kata dia kemarin.

Untuk itu, Pemkab Muba belum bisa mengambil tindakan, karena peraturan daerah tentang masalah ini juga belum ada. “Kita sedang susun perdanya, karena kalau tidak diatur, bisa berdampak pada pedagang tradisional,” ujarnya.

Menurut Ikhwan, dalam perda tersebut, ada beberapa poin yang dicantumkan, termasuk jarak antar minimarket, luas minimum minimarket dan aturan lainnya. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, di sisi lain, kehadiran perda itu hendaknya tidak menimbulkan kesan menghambat investasi. “Kita hanya akan mengatur, tidak menghalangi,” kata dia.

Mengenai kategori usaha toko modern, Ikhwan mengatakan, dilihat dari sisi kenyamanan, seperti ruang ber-AC, ada tempat parkir yang luas serta fasilitas lainnya. Kehadiran minimarket seperti Indomaret maupun lainnya, para prinsipnya untuk membantu masyarakat dalam pengadaan kebutuhan sehari harinya.

Di samping relatif murah, lengkap dan juga nyaman. Di Kecamatan Sekayu sendiri, keberadaan Indomaret sudah mencapai tiga ritel (toko). Kemudian, di Kecamatan Lais ada satu dan satu lagi di Sungai Lilin.

Keberadaan minimarket ini bermanfaat bagi perputaran ekonomi. Hanya, menurut Ikhwan, jika tidak dikendalikan pemkab, menjamurnya usaha minimarket ini bisa menjadi malapetaka. Apalagi, hal ini tidak diatur dengan jarak dan komoditas apa saja yang boleh dijual dan apa yang tidak.

Fakta di lapangan, saat ini, suatu minimarket seperti Indomaret bisa menjual apa saja, yang penting laku. Tidak persoalan di samping kiri-kanannya terdapat pedagang tradisional yang juga berjualan komoditas sejenis. Bahkan, elpiji terkadang juga tersedia. Kondisi seperti ini membuat pedagang tradisional terancam gulung tikar, khususnya dalam persaingan soal harga.

Berdasarkan berbagai pertimbangan inilah, perlu dibuat pembatasan yang tertuang dalam perda. Jadi, pemkab tidak terkesan menghambat investasi yang masuk, tetapi tetap bisa melindungi pedagang tradisional. Sementara itu, anggota DPRD Muba Darwin AH mengatakan, sudah selayaknya dinas terkait mengkaji ulang dan menata tempat yang tepat. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
13 menit yang lalu
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
54 menit yang lalu
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
1 jam yang lalu
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
1 jam yang lalu
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
3 jam yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved