Mentan prihatin maraknya alih fungsi lahan

Minggu, 29 April 2012 - 14:33 WIB
Mentan prihatin maraknya alih fungsi lahan
Mentan prihatin maraknya alih fungsi lahan
A A A


Sindonews.com - Menteri Pertanian Suswono menyatakan prihatin dengan terjadinya alih fungsi lahan secara besar-besaran di tanah air yang dalam setahunnya bisa mencapai 140 ribu hektar.

Menurut Suswono, alih fungsi lahan di seluruh Indonesia saat ini berada pada tingkat mengkhawatirkan. "Dalam setahun saja terjadi konversi lahan pertanian sebanyak 140 ribu hektar untuk berbagai kepentingan," katanya di sela panen raya dan penyerahan secara simbolis pupuk decomposer di Denpasar, Minggu (29/4/2012).

Angka itupun masih sebatas data dan diyakini masih ada lahan kecil-kecilan yang luput dari perhatian namun telah dikonversikan. Dia mencontohkan, lahan sawah seluas satu are saja jika dialihfungsikan untuk membangun gedung. Bila terus terjadi secara terus menerus dan meluas di berbagai tempat, juga akan mengancam lahan pertanian di Indonesia.

Dari catatannya, kondisi alih fungsi lahan yang paling memprihatinkan terjadi di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Bali. "Beberapa daerah yang disebutkan tersebut sebenarnya memiliki lahan cukup produktif namun seringkali terjadi alih fungsi," sebut dia.

Di Pulau Sumatera dan Kalimantan, misalnya, alih fungsi sering terjadi dari lahan sawah ke lahan sawit. Hal itu merupakan ancaman produksi pangan nasional Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya berharap pemerintah daerah segara mengambil langkah cepat dan efektif untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan secara massif.

Kementerian Pertanian saat ini, telah mencetak lahan sawah mencapai 100 ribu hektar pertahun guna mengimbangi laju konversi lahan pertanian tersebut. "Pemerintah berencana memberikan insentif kepada para petani agar setia menggarap lahan atau tidak menjual lahannya," imbuhnya.

Hal tak kalah pentingnya, agar seluruh kepala daerah di Indonesia terutama para bupati dan wali kota segera menerbitkan Perda tentang perlindungan lahan pertanian, mengingat masih sedikit kabupaten dan kota yang memiliki perda tersebut.

Penerbitan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian merupakan pelaksanaan dari UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4940 seconds (0.1#10.140)