BPH Migas: Penutupan 5 SPBU Shell wewenang Pemprov

Senin, 30 April 2012 - 14:39 WIB
BPH Migas: Penutupan...
BPH Migas: Penutupan 5 SPBU Shell wewenang Pemprov
A A A


Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menutup lima pom bensin milik Shell minggu lalu. Hal ini dikarenakan wewenang tersebut menjadi hak penuh pemprov.

"Urusan tutup SPBU itu tidak ada koordinasi dengan BPH Migas. Shell dapat izin usaha niaga umum dari ESDM dan mereka memperoleh izin lokasi dan bangunan dari Pemda DKI. Terkait dengan melanggar izin yang dikeluarkan Pemda, maka Pemda lah yang berhak memberi sanksi," ujar Komite BPH Migas Ibrahim dalam pesan singkatnya, seperti dikutip dari Okezone, Senin (30/4/2012).

Karena tidak berkaitan, Ibrahim menyebut tidak akan ada korelasi antara ditutupnya lima SPBU milik Shell yang dilakukan Pemprov DKI akhir minggu lalu pada penyaluran BBM ke masyarakat. Minggu lalu, lima SPBU milik perusahaan migas dari Inggris di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiai Tapa, Jalan S Parman, dan Jalan Suprapto ditutup Pemprov karena perizinan.

Meskipun begitu, ketika ditanya apakah penutupan SPBU Shell ini akan berdampak baik pada pengusaha lokal dan PT Pertamina (Persero) untuk mengambil alih, Ibrahim menyebut ada tiga hal yang harus dilihat.

"Ada tiga persoalan, satu apakah di lokasi itu masih diberi izin oleh Pemda. Dua apakah pemilik asset mau. Ketiga, apakah Pertamina juga mau. Itu karena usaha menjual BBM nonsubsidi sepenuhnya berprinsip business to business," tandasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4516 seconds (0.1#10.140)