Gapensi Tapteng tolak tender lewat elektronik
A
A
A
Sindonews.com - Perubahan sistem pelaksanaan proses pelelangan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mulai tahun 2012 ini, membuat kekhawatiran di kalangan pengusaha konstruksi di Tapanuli Tengah (Tapteng).
Bahkan Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Tapteng meminta penundaan perubahan sistem tersebut yang akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah dan propinsi sumatera utara (Pemprovsu).
"Kekhawatiran Gapensi, didasari oleh kemampuan sumber daya manusia (SDM) kontraktor daerah yang masih sangat terbatas untuk bisa mengikuti proses pelelangan melalui elektronik (LPSE)," ucap Ketua Gapensi Tapteng, Ucok Kardon Waruwu, Senin (30/4/2012).
Dia menambahkan selain itu, menurutnya pemerintah belum pernah melakukan sosialiasi dan pelatihan kepada para kontraktor atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2011 tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik tersebut.
"Biarkan para kontraktor daerah terlebih dahulu boleh memiliki pemahaman atas ilmu dan pengetahuan serta mempersiapkan diri terhadap proses kemajuan tehnologi tersebut minimal selama 5 tahun kedepan, guna selanjutnya dapat memahami dan melaksanakan proses tender lewat elektronik," ungkapnya.
Menurutnya jika hal tersebut tetap dilaksanakan maka para kontraktor di daerah akan kewalahan dalam berusaha bahkan bisa colaps (gulung tikar). Mengingat para kontraktor daerah selama ini belum mempersiapkan diri dalam menerima kemajuan ilmu dan tehnologi karena keterbatasan fasilitas di daerah.
“Bila pun pemerintah masih memaksakan proses pelelangan barang dan jasa lewat elektronik pada tahun ini dan 5 tahun kedepannya, sebaiknya itu dikhususkan bagi Grade 6-7 yang nilai pagu proyeknya diatas Rp25 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, dalam rangka mempersiapkan diri baik secara teknik dan keahlian dalam perubahan proses tender ini, Ucok mengaku akan merencanakan sosialiasi dan pelatihan terhadap para kontraktor khususnya para anggota yang bernaung di bawah wadah Gapensi Tapteng dengan melibatkan pihak terkait seperti Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTI), Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dan pemerintah.
Ketua Gapensi Sumut Makmur Aziz yang dihubungi terpisah lewat telepon selular juga mengaku bahwa pihaknya yang terhimpun dalam wadah Gapensi membutuhkan waktu untuk menerima proses pelelangan barang dan jasa lewat elektronik tersebut. Pasalnya sebut Aziz, 80 persen anggota Gapensi adalah golongan kecil sehingga tidak siap dalam perubahan itu.
“Kita akan minta penundaan ini secara langsung kepada pemerintah setelah terlebih dahulu kita menghimpun permintaan penundaan ini dari Gapensi di daerah – daerah tingkat II. Namun sebelum untuk itu juga, kita akan menyampaikannya secara langsung kepada Kepala Daerah (KDh) tingkat II,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapteng, Jhonson Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah pada tahun 2012 ini sudah pasti akan memberlakukan Perpres No 54/2011 tentang proses pelelangan barang dan jasa lewat elektronik. “Walaupun demikian, pemerintah tentunya masih akan melakukannya secara bertahap tentunya dengan melihat SDM kontraktor di daerah,” katanya.
Jhonson mengakui akan melaksanakannya sosialiasi dan pelatihan atas terbitnya Perpres No 54/2011 tentang proses pelelangan barang dan jasa lewat elektronik kepada kalangan kontraktor sesegera mungkin. “Untuk sementara kita baru menyosialisasikannya kepada pemerintah propinsi,” tandasnya. (ank)
Bahkan Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Tapteng meminta penundaan perubahan sistem tersebut yang akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah dan propinsi sumatera utara (Pemprovsu).
"Kekhawatiran Gapensi, didasari oleh kemampuan sumber daya manusia (SDM) kontraktor daerah yang masih sangat terbatas untuk bisa mengikuti proses pelelangan melalui elektronik (LPSE)," ucap Ketua Gapensi Tapteng, Ucok Kardon Waruwu, Senin (30/4/2012).
Dia menambahkan selain itu, menurutnya pemerintah belum pernah melakukan sosialiasi dan pelatihan kepada para kontraktor atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2011 tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik tersebut.
"Biarkan para kontraktor daerah terlebih dahulu boleh memiliki pemahaman atas ilmu dan pengetahuan serta mempersiapkan diri terhadap proses kemajuan tehnologi tersebut minimal selama 5 tahun kedepan, guna selanjutnya dapat memahami dan melaksanakan proses tender lewat elektronik," ungkapnya.
Menurutnya jika hal tersebut tetap dilaksanakan maka para kontraktor di daerah akan kewalahan dalam berusaha bahkan bisa colaps (gulung tikar). Mengingat para kontraktor daerah selama ini belum mempersiapkan diri dalam menerima kemajuan ilmu dan tehnologi karena keterbatasan fasilitas di daerah.
“Bila pun pemerintah masih memaksakan proses pelelangan barang dan jasa lewat elektronik pada tahun ini dan 5 tahun kedepannya, sebaiknya itu dikhususkan bagi Grade 6-7 yang nilai pagu proyeknya diatas Rp25 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, dalam rangka mempersiapkan diri baik secara teknik dan keahlian dalam perubahan proses tender ini, Ucok mengaku akan merencanakan sosialiasi dan pelatihan terhadap para kontraktor khususnya para anggota yang bernaung di bawah wadah Gapensi Tapteng dengan melibatkan pihak terkait seperti Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTI), Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dan pemerintah.
Ketua Gapensi Sumut Makmur Aziz yang dihubungi terpisah lewat telepon selular juga mengaku bahwa pihaknya yang terhimpun dalam wadah Gapensi membutuhkan waktu untuk menerima proses pelelangan barang dan jasa lewat elektronik tersebut. Pasalnya sebut Aziz, 80 persen anggota Gapensi adalah golongan kecil sehingga tidak siap dalam perubahan itu.
“Kita akan minta penundaan ini secara langsung kepada pemerintah setelah terlebih dahulu kita menghimpun permintaan penundaan ini dari Gapensi di daerah – daerah tingkat II. Namun sebelum untuk itu juga, kita akan menyampaikannya secara langsung kepada Kepala Daerah (KDh) tingkat II,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapteng, Jhonson Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah pada tahun 2012 ini sudah pasti akan memberlakukan Perpres No 54/2011 tentang proses pelelangan barang dan jasa lewat elektronik. “Walaupun demikian, pemerintah tentunya masih akan melakukannya secara bertahap tentunya dengan melihat SDM kontraktor di daerah,” katanya.
Jhonson mengakui akan melaksanakannya sosialiasi dan pelatihan atas terbitnya Perpres No 54/2011 tentang proses pelelangan barang dan jasa lewat elektronik kepada kalangan kontraktor sesegera mungkin. “Untuk sementara kita baru menyosialisasikannya kepada pemerintah propinsi,” tandasnya. (ank)
()