Kenaikan PTKP kurangi penerimaan negara Rp12 T

Senin, 30 April 2012 - 19:49 WIB
Kenaikan PTKP kurangi...
Kenaikan PTKP kurangi penerimaan negara Rp12 T
A A A


Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditujukan untuk para pekerja tidak akan mengganggu penerimaan negara.

"Kenaikan PTKP dari 15,84 juta menjadi 24 juta itu sudah saya bicarakan dengan Menteri Keuangan, jadi kita sudah hitung semua, tidak akan mengganggu secara keseluruhan penerimaan negara. Walaupun terjadi pengurangan pemasukkan dari sisi itu saja sekitar Rp12 triliun," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2012).

Dia menuturkan, bahwa penerimaan tersebut akan ditutupi oleh sumbangan dari sektor mineral. "Tetapi akan tertutup pendapatan negara dari sektor mineral karena kita juga menaikkan royalti dan sebagainya. Akan lebih dari Rp12 triliun," tambahnya.

"Jadi layak dong, jadi buruh kita katakanlah potongan dengan dinaikkan yaitu 24 juta, jadi daya belinya akan meningkat," lanjut Hatta.

Menindaklanjuti hal tersebut, melalui instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan agar berkonsultasi dengan DPR RI. Menurut Hatta, kebijakan tersebut akan disambut baik dan disetujui oleh DPR RI.

"Iya betul, makanya Bapak Presiden mengatakan agar Menkeu mengonsultasikan dengan DPR. Tapi itu ada ketentuannya sejak tahun 2009. Jadi sudah 3 tahunan, dan memang sudah layak karena perlu juga kita kejar itu. Kan tidak terlalu tinggi Rp2 juta. Saya yakin DPR akan menyetujui karena itu akan meringankan para buruh kita," pungkasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0446 seconds (0.1#10.140)