Perubahan PTKP untungkan buruh bergaji kecil

Selasa, 01 Mei 2012 - 12:56 WIB
Perubahan PTKP untungkan buruh bergaji kecil
Perubahan PTKP untungkan buruh bergaji kecil
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pemerintah yang menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp1,3 juta menjadi Rp2 juta disambut positif. Langkah ini terbilang cukup berani karena berisiko pendapatan negara dari pajak akan menurun, tapi cukup membantu para buruh.

Pengamat Politik The Habibie Center Bawono Kumoro mengatakan, dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak, maka buruh akan bisa mendapat penghasilan yang lebih banyak. "Penghasilan mereka yang tidak banyak, tidak dipotong lagi," katanya, Selasa (1/5/2012).

Menurut dia, langkah pemerintah ini sangat berani karena berisiko penerimaan negara dari pajak akan berkurang. "Tapi ini keputusan bagus," katanya.

Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang memandang hal tersebut yaitu wacana pemerintah untuk meningkatkan batas PTKP dinilai dapat meringankan beban orang yang mempunyai penghasilan rendah.

"Itu tidak apa-apa. Kan itu merupakan suatu kebijakan yang membantu masyarakat yang berpendapatan rendah. Ya itu juga merupakan kebijakan dari pimpinan nasional dan kita harus dukung," ungkapnya.

Selain menyangkut pajak penghasilan, pemerintah juga membuat kebijakan lain proburuh. Yakni, membangun rumah sakit buruh yang dibangun di tiga titik, yakni Tangerang, Bekasi, dan mungkin Sidoarjo.

Kemudian, pemerintah juga akan menyediakan transportasi murah untuk buruh di kawasan industri. Diawali dengan pembelian segera 200 bus untuk buruh di Tangerang, Bekasi, Jawa Timur, dan Batam. Serta, pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) untuk buruh. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9822 seconds (0.1#10.140)