Menakertrans janji hapus sistem outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji menghapus sistem outsourcing yang telah merugikan para pekerja. Kebijakan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing.
"Outsourcing harus ditegaskan bahwa tidak boleh dilaksanakan yang bersifat pekerjaan pokok dan inti," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menemui buruh yang memadati halaman kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Menurut Muhaimin, untuk pekerjaan pokok dan inti harus dikerjakan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip menjamin masa depan para pekerja.
"Yang kedua kalau masih ada satu pasal di Undang-Undang 13 tentang ketenagakerjaan tentang diperbolehkannya pekerjaan outsourcing harus kita tegakkan bahwa UU itu yang dimaksud adalah pekerjaan pokok dan inti bukan pekerjaan tambahan," terangnya.
Menyangkut pekerjaan tambahan, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini, Permen Kemenakertrans akan keluar mengatur secara detail mekanisme pelaksanaan diluar apa yang sudah terjadi ini sehingga bisa menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja yang diterapkan kepada pekerja.
"Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini satu visi outsourcing harus dihapuskan dengan mengacu mekanisme kesejahteraan para buruh,"sebutnya.
"Memang ada yang disebut sebagai sistem efesiensi di luar pekerjaan inti seperti cleaning service pengamanan semua perusahaan besar tidak memiliki kemampuan untuk menambah jenis pekerjaan atau pun sistem itu masih ditoleransi. Tapi kalau semua pekerjaan di outsourcing pasti dilarang. Tidak boleh semua pekerjaan di outsourcing," paparnya.
Nantinya, penghapusan sistem outsourcing itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Kemenakertrans.
"Paling lama bulan Juli Permen No.17 Kemenakertrans sudah selesai tentang penataan out sourcing termasuk UMP," jelasnya.
Sementara itu, menyangkut desakan agar Hari Solidaritas Buruh Internasional/ Mayday dijadikan hari libur nasional, menurut Muhaimin masih akan mengkaji usulan tersebut.
"Kita akan lihat apakah hari libur ini signifikan, yang kedua saya akan konsultasi dengan dunia usaha termasuk dengan para serikat pekerja apa benar ada efektifitas 1 Mei ini untuk hari libur tetapi pemerintah akan mengkaji dan mendalami kalau memang dianggap 1 Mei sebagai momentum yang tepat untuk libur nanti segera akan dirapatkan ditingkat Menkokesra,"pungkasnya.
"Outsourcing harus ditegaskan bahwa tidak boleh dilaksanakan yang bersifat pekerjaan pokok dan inti," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menemui buruh yang memadati halaman kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Menurut Muhaimin, untuk pekerjaan pokok dan inti harus dikerjakan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip menjamin masa depan para pekerja.
"Yang kedua kalau masih ada satu pasal di Undang-Undang 13 tentang ketenagakerjaan tentang diperbolehkannya pekerjaan outsourcing harus kita tegakkan bahwa UU itu yang dimaksud adalah pekerjaan pokok dan inti bukan pekerjaan tambahan," terangnya.
Menyangkut pekerjaan tambahan, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini, Permen Kemenakertrans akan keluar mengatur secara detail mekanisme pelaksanaan diluar apa yang sudah terjadi ini sehingga bisa menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja yang diterapkan kepada pekerja.
"Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini satu visi outsourcing harus dihapuskan dengan mengacu mekanisme kesejahteraan para buruh,"sebutnya.
"Memang ada yang disebut sebagai sistem efesiensi di luar pekerjaan inti seperti cleaning service pengamanan semua perusahaan besar tidak memiliki kemampuan untuk menambah jenis pekerjaan atau pun sistem itu masih ditoleransi. Tapi kalau semua pekerjaan di outsourcing pasti dilarang. Tidak boleh semua pekerjaan di outsourcing," paparnya.
Nantinya, penghapusan sistem outsourcing itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Kemenakertrans.
"Paling lama bulan Juli Permen No.17 Kemenakertrans sudah selesai tentang penataan out sourcing termasuk UMP," jelasnya.
Sementara itu, menyangkut desakan agar Hari Solidaritas Buruh Internasional/ Mayday dijadikan hari libur nasional, menurut Muhaimin masih akan mengkaji usulan tersebut.
"Kita akan lihat apakah hari libur ini signifikan, yang kedua saya akan konsultasi dengan dunia usaha termasuk dengan para serikat pekerja apa benar ada efektifitas 1 Mei ini untuk hari libur tetapi pemerintah akan mengkaji dan mendalami kalau memang dianggap 1 Mei sebagai momentum yang tepat untuk libur nanti segera akan dirapatkan ditingkat Menkokesra,"pungkasnya.
()