Tenggat pembelian Newmont diperpanjang hingga Agustus
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) yang belum juga rampung, membuat Tenggat waktu pembayaran perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) Newmont yang akan berakhir pada 6 Mei 2012 terpaksa diperpanjang.
"Kita perpanjang sampai Agustus, perpanjangannya tiga bulan," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Badaruddin kala ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).
Kiagus melanjutkan, perpanjangan dilakukan mengingat pembelian divestasi saham NNT masih tersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita harus tunggu keputusan, kita harus menghormati, proses di MK. Kalau kita lakukan penandatanganan itu sebelum keputusan MK, kan tidak baik," paparnya.
Dia meyakini, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut MK akan mengambil keputusan. Perpanjangan SPA yang kedua kalinya ini, bisa berpotensi dapat terjadi perpanjangan SPA untuk yang ketiga kalinya apabila keputusan belum diambil oleh MK dan bila memang hal tersebut dibutuhkan.
"Bagi Newmont patuh dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, di dalam kontrak karya tersebut disebutkan mereka mempunyai kewajiban untuk menjual sahamnya dengan hak yang pertama kepada pemerintah, jadi bagi dia konsisten dengan itu," jelasnya.
"Pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita tidak mau terjadi slonong boy, kita mau menghormati ketentuan-ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Menurutnya, dengan masih disengketakan di MK, maka ada yang terganjal. "Karena itu kita bilang kita tetap mau beli, tapi sedang ada yang harus kami selesaikan dulu, tolong diperpanjang, sehingga tidak jadi masalah," tukas Kiagus. (ank)
"Kita perpanjang sampai Agustus, perpanjangannya tiga bulan," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Badaruddin kala ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).
Kiagus melanjutkan, perpanjangan dilakukan mengingat pembelian divestasi saham NNT masih tersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita harus tunggu keputusan, kita harus menghormati, proses di MK. Kalau kita lakukan penandatanganan itu sebelum keputusan MK, kan tidak baik," paparnya.
Dia meyakini, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut MK akan mengambil keputusan. Perpanjangan SPA yang kedua kalinya ini, bisa berpotensi dapat terjadi perpanjangan SPA untuk yang ketiga kalinya apabila keputusan belum diambil oleh MK dan bila memang hal tersebut dibutuhkan.
"Bagi Newmont patuh dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, di dalam kontrak karya tersebut disebutkan mereka mempunyai kewajiban untuk menjual sahamnya dengan hak yang pertama kepada pemerintah, jadi bagi dia konsisten dengan itu," jelasnya.
"Pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita tidak mau terjadi slonong boy, kita mau menghormati ketentuan-ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Menurutnya, dengan masih disengketakan di MK, maka ada yang terganjal. "Karena itu kita bilang kita tetap mau beli, tapi sedang ada yang harus kami selesaikan dulu, tolong diperpanjang, sehingga tidak jadi masalah," tukas Kiagus. (ank)
()