Kemenakertrans bentuk komite pengawasan ketenagakerjaan

Rabu, 02 Mei 2012 - 17:33 WIB
Kemenakertrans bentuk...
Kemenakertrans bentuk komite pengawasan ketenagakerjaan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) No. 10 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012. Pembentukan komite ini, untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan ditingkat pusat dan daerah,

Keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu.

“Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Muhaimin mengatakan komite pengawasan ketenegakerjaan merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.

“Fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum," sebutnya.

Muhaimin menjelaskan komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Komite Pengawasan Ketenagakerjaan bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam mewujudkan pengawas ketenagakerjaan yang mandiri dan professional dan menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan," paparnya.

Selain itu, komite ini memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dcngan pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kinerja pengawasan ketenagakerjaan.

“Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," harapnya.

Nantinya, susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme dan tata kerja selanjutnya akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
19 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
42 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
56 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Infografis
5 Bentuk Kecurangan...
5 Bentuk Kecurangan yang Diduga Terjadi di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved