Kemenakertrans bentuk komite pengawasan ketenagakerjaan

Rabu, 02 Mei 2012 - 17:33 WIB
Kemenakertrans bentuk...
Kemenakertrans bentuk komite pengawasan ketenagakerjaan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) No. 10 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012. Pembentukan komite ini, untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan ditingkat pusat dan daerah,

Keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu.

“Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Muhaimin mengatakan komite pengawasan ketenegakerjaan merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.

“Fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum," sebutnya.

Muhaimin menjelaskan komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Komite Pengawasan Ketenagakerjaan bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam mewujudkan pengawas ketenagakerjaan yang mandiri dan professional dan menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan," paparnya.

Selain itu, komite ini memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dcngan pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kinerja pengawasan ketenagakerjaan.

“Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," harapnya.

Nantinya, susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme dan tata kerja selanjutnya akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0555 seconds (0.1#10.140)