Teknologi bioremediasi Chevron perlu saksi ahli

Kamis, 03 Mei 2012 - 12:36 WIB
Teknologi bioremediasi...
Teknologi bioremediasi Chevron perlu saksi ahli
A A A


Sindonews.com - Penggunaan teknologi bioremediasi oleh PT Chevron Pasific ternyata masih banyak diragukan oleh beberapa pihak. Pasalnya teknologi baru ini jika diselewengkan dapat berdampak buruk bagi masyarakat.

Pakar Manajemen Lingkungan Surna Tjahja Djajadiningrat meminta PT Chevron harus melibatkan saksi ahli di bidang teknologi bioremediasi. Hal ini bertujuan agar munculnya penilaian yang objektif.

"Semua pihak perlu secara objektif melihat kasus dugaan penyelewengan project bioremediasi yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BP Migas Chevron Pacific Indonesia. Perlu adanya penanganan yang mendalam dengan melibatkan saksi ahli yang kompeten mengerti tentang teknologi bioremediasi.

Teknologi ini dikategorikan sebagai teknologi baru dalam penanganan limbah dengan menggunakan biologi. "Saya sendiri meragukan, tidak percaya kalau perusahaan multinasional seperti Chevron membuat kejahatan yang bisa menghancurkan reputasi perusahaan. Ini masalah bagaimana menjaga citra perusahaan,” ungkap Surna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Lebih lanjut disampaikannya, bahkan Headquarter Chevron bisa dimintai pertanggungjawaban untuk menjelaskan ke masyarakat mengenai penggunaan teknologi bioremediasi yang dikerjakan Chevron.

“Itu teknologi canggih, masih baru. Sejauh mana Chevron sudah menggunakan teknologi bioremediasi? Apakah sudah terbukti secara ilmiah dan praktek? Apakah secara keilmuan teknologi ini bisa dibuktikan kemampuannya? Saya yakin Chevron bisa menjelaskan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini di Institut Teknologi Bandung (ITB) banyak mahasiswa melakukan penelitian bagaimana bioremediasi ini digunakan untuk mengurai limbah. “Bagaimana kita bisa menggunakan biologi dengan memakai enzim dan bakteri untuk mengurangi limbah minyak mentah,” tuturnya.

Surna menegaskan, Chevron tidak akan main-main dalam menerapkan teknologi ini. Dan tentunya perusahaan sekelas Chevron bukan hanya menjaga citra perusahaan tapi juga moral perusahaan. “Kita boleh saja curiga namun perlu dibuktikan dengan menggunakan saksi ahli yang memiliki kemampuan pengertian teknologi yang tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono mengancam PT Chevron Pacific Indonesia akan mencabut cost recovery yang telah ditanamkan Chevron jika terbukti bersalah dengan melakukan proyek fiktif bioremediasi.

"Kecenderungan penyalahgunaan dan ada yang dilanggar kita langsung mengamankan penerimaan negara. Cost recovery dicabut sampai Chevron bisa membuktikannya. Jadi, kalau misalnya sudah ada pembuktian dari Chevron, maka cost recovery-nya kita bayarkan," ujar Priyono. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7453 seconds (0.1#10.140)