Teknologi bioremediasi Chevron perlu saksi ahli

Kamis, 03 Mei 2012 - 12:36 WIB
Teknologi bioremediasi...
Teknologi bioremediasi Chevron perlu saksi ahli
A A A


Sindonews.com - Penggunaan teknologi bioremediasi oleh PT Chevron Pasific ternyata masih banyak diragukan oleh beberapa pihak. Pasalnya teknologi baru ini jika diselewengkan dapat berdampak buruk bagi masyarakat.

Pakar Manajemen Lingkungan Surna Tjahja Djajadiningrat meminta PT Chevron harus melibatkan saksi ahli di bidang teknologi bioremediasi. Hal ini bertujuan agar munculnya penilaian yang objektif.

"Semua pihak perlu secara objektif melihat kasus dugaan penyelewengan project bioremediasi yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BP Migas Chevron Pacific Indonesia. Perlu adanya penanganan yang mendalam dengan melibatkan saksi ahli yang kompeten mengerti tentang teknologi bioremediasi.

Teknologi ini dikategorikan sebagai teknologi baru dalam penanganan limbah dengan menggunakan biologi. "Saya sendiri meragukan, tidak percaya kalau perusahaan multinasional seperti Chevron membuat kejahatan yang bisa menghancurkan reputasi perusahaan. Ini masalah bagaimana menjaga citra perusahaan,” ungkap Surna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Lebih lanjut disampaikannya, bahkan Headquarter Chevron bisa dimintai pertanggungjawaban untuk menjelaskan ke masyarakat mengenai penggunaan teknologi bioremediasi yang dikerjakan Chevron.

“Itu teknologi canggih, masih baru. Sejauh mana Chevron sudah menggunakan teknologi bioremediasi? Apakah sudah terbukti secara ilmiah dan praktek? Apakah secara keilmuan teknologi ini bisa dibuktikan kemampuannya? Saya yakin Chevron bisa menjelaskan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini di Institut Teknologi Bandung (ITB) banyak mahasiswa melakukan penelitian bagaimana bioremediasi ini digunakan untuk mengurai limbah. “Bagaimana kita bisa menggunakan biologi dengan memakai enzim dan bakteri untuk mengurangi limbah minyak mentah,” tuturnya.

Surna menegaskan, Chevron tidak akan main-main dalam menerapkan teknologi ini. Dan tentunya perusahaan sekelas Chevron bukan hanya menjaga citra perusahaan tapi juga moral perusahaan. “Kita boleh saja curiga namun perlu dibuktikan dengan menggunakan saksi ahli yang memiliki kemampuan pengertian teknologi yang tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono mengancam PT Chevron Pacific Indonesia akan mencabut cost recovery yang telah ditanamkan Chevron jika terbukti bersalah dengan melakukan proyek fiktif bioremediasi.

"Kecenderungan penyalahgunaan dan ada yang dilanggar kita langsung mengamankan penerimaan negara. Cost recovery dicabut sampai Chevron bisa membuktikannya. Jadi, kalau misalnya sudah ada pembuktian dari Chevron, maka cost recovery-nya kita bayarkan," ujar Priyono. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
34 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
41 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved