Amandemen kedua perjanjian divestasi saham NNT diteken
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. telah menandatangani Amendemen kedua Perjanjian Jual Beli Saham Divestasi tujuh Persen PT Newmont Nusa Tenggara (NTT).
Penandatanganan tersebut telah dilakukan pada Rabu 2 Mei 2012 kemarin. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP, Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol 61, Jakarta.
Sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterbitkan PIP di Jakarta, Kamis (3/5/2012), penandatangan amendemen kedua ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi.
Dengan amendemen kedua ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 6 Agustus 2012.
Ini dilakukan guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing. Disetujuinya Amendemen ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership B.V. dan Pusat Investasi Pemerintah untuk merealisasi perjanjian jual beli ini.
Baik Nusa Tenggara Partnership B.V. maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang tujuh persen saham NNT.
Amendemen kedua Perjanjian Jual Beli Saham ini ditandatangani oleh keduabelah pihak, disebabkan PIP berkeyakinan bahwa keputusan yang bulat untuk membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara ini, telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan tersebut telah dilakukan pada Rabu 2 Mei 2012 kemarin. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership B.V. di kantor PIP, Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol 61, Jakarta.
Sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterbitkan PIP di Jakarta, Kamis (3/5/2012), penandatangan amendemen kedua ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi.
Dengan amendemen kedua ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 6 Agustus 2012.
Ini dilakukan guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing. Disetujuinya Amendemen ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership B.V. dan Pusat Investasi Pemerintah untuk merealisasi perjanjian jual beli ini.
Baik Nusa Tenggara Partnership B.V. maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang tujuh persen saham NNT.
Amendemen kedua Perjanjian Jual Beli Saham ini ditandatangani oleh keduabelah pihak, disebabkan PIP berkeyakinan bahwa keputusan yang bulat untuk membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara ini, telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
()