Pengusaha nikel sambut kenaikan bea keluar
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) mengatakan penerapan bea Bea Keluar (BK) ekspor mineral mentah yang besarannya adalah 20 persen di nilai secara tidak langsung akan berdampak terhadap profit perusahaan tambang.
Ketua Umum ANI Shelby Ihsan Hasan mengatakan pihaknya pada dasarnya setuju namun menurutnya sebelum bea keluar tersebut diterapkan, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Nantinya, Kadin akan menyampaikannya kepada pemerintah.
"Pembicaraan dengan pemerintah baru informal saja, tapi kami sudah sampaikan rekomendasi melalui Kadin. Nanti, Kadin akan sampaikan ke pemerintah," kata Shelby ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (6/5/2012).
Kendati demikian, Shelby menjelaskan penerapan bea keluar secara tidak langsung akan berdampak terhadap profit perusahaan.
Dia menuturkan,
Ekspor nikel yang terus meningkat dari tahun ke tahun, kata dia, disebabkan oleh menurunnya harga jual dan tidak bisa terserap secara penuh oleh industri dalam negeri. "Saat ini masih nol persen penyerapannya. Antam juga hanya mengambil dari hasil tambangnya sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebelumnya mengatakan bea keluar ekspor 14 jenis mineral mentah besarannya adalah 20 persen.
Adapun 14 komoditas mineral yang akan dikenakan bea keluar adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. "Kami sudah ambil keputusan bahwa mulai 6 Mei, Permen Nomor 7/2012 itu berlaku. Tidak boleh ada ekspor untuk 14 mineral logam itu," tuturnya.
Sementara itu, Shelby mengatakan lima syarat agar bisa mengekspor sebelum 2014 tidak sulit untuk dilakukan oleh para pelaku usaha nikel, terutama yang menjadi anggota ANI. Saat ini, lanjutnya, ada sekira 100 perusahaan yang terdaftar menjadi anggota ANI. "Lima syarat itu bisa dilakukan oleh kami. Anggota kami ada 300, tapi yang baru terdaftar sekitar 100," paparnya.
Seperti diketahui pemerintah berencana melarang ekspor bahan baku mineral pada 2014, karenannya jika sebuah perusahaan tambang masih ingin mengekspor bahan baku mineral hingga 2013 nanti, maka perusahaan harus memenuhi lima syarat terlebih dahulu.
Pertama, asal perusahaan itu sudah memegang sertifikat IUP clean and clear. Kedua, perusahaan telah melunasi kewajiban pajak dan PNBP-nya. Ketiga, sudah menyampaikan rencana pengolahan pemurnian di dalam negeri.
Keempat, perusahaan harus menandatangani fakta integritas dengan pemerintah yang isinya mereka berjanji akan menjaga lingkungan, dan pada 2014 berjanji tidak akan ekspor bahan mineral mentah. Syarat terakhir adalah penerapan bea keluar. (ank)
Ketua Umum ANI Shelby Ihsan Hasan mengatakan pihaknya pada dasarnya setuju namun menurutnya sebelum bea keluar tersebut diterapkan, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Nantinya, Kadin akan menyampaikannya kepada pemerintah.
"Pembicaraan dengan pemerintah baru informal saja, tapi kami sudah sampaikan rekomendasi melalui Kadin. Nanti, Kadin akan sampaikan ke pemerintah," kata Shelby ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (6/5/2012).
Kendati demikian, Shelby menjelaskan penerapan bea keluar secara tidak langsung akan berdampak terhadap profit perusahaan.
Dia menuturkan,
Ekspor nikel yang terus meningkat dari tahun ke tahun, kata dia, disebabkan oleh menurunnya harga jual dan tidak bisa terserap secara penuh oleh industri dalam negeri. "Saat ini masih nol persen penyerapannya. Antam juga hanya mengambil dari hasil tambangnya sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebelumnya mengatakan bea keluar ekspor 14 jenis mineral mentah besarannya adalah 20 persen.
Adapun 14 komoditas mineral yang akan dikenakan bea keluar adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. "Kami sudah ambil keputusan bahwa mulai 6 Mei, Permen Nomor 7/2012 itu berlaku. Tidak boleh ada ekspor untuk 14 mineral logam itu," tuturnya.
Sementara itu, Shelby mengatakan lima syarat agar bisa mengekspor sebelum 2014 tidak sulit untuk dilakukan oleh para pelaku usaha nikel, terutama yang menjadi anggota ANI. Saat ini, lanjutnya, ada sekira 100 perusahaan yang terdaftar menjadi anggota ANI. "Lima syarat itu bisa dilakukan oleh kami. Anggota kami ada 300, tapi yang baru terdaftar sekitar 100," paparnya.
Seperti diketahui pemerintah berencana melarang ekspor bahan baku mineral pada 2014, karenannya jika sebuah perusahaan tambang masih ingin mengekspor bahan baku mineral hingga 2013 nanti, maka perusahaan harus memenuhi lima syarat terlebih dahulu.
Pertama, asal perusahaan itu sudah memegang sertifikat IUP clean and clear. Kedua, perusahaan telah melunasi kewajiban pajak dan PNBP-nya. Ketiga, sudah menyampaikan rencana pengolahan pemurnian di dalam negeri.
Keempat, perusahaan harus menandatangani fakta integritas dengan pemerintah yang isinya mereka berjanji akan menjaga lingkungan, dan pada 2014 berjanji tidak akan ekspor bahan mineral mentah. Syarat terakhir adalah penerapan bea keluar. (ank)
()