Menakertrans minta RPP tembakau ditunda

Minggu, 06 Mei 2012 - 20:12 WIB
Menakertrans minta RPP tembakau ditunda
Menakertrans minta RPP tembakau ditunda
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau diminta ditunda pengesahannya.

Menakertrans menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar penundaan pengesahan RPP dapat terealisasi. Muhaimin beralasan, RPP jangan dulu disahkan karena harus ada jaminan perlindungan bagi industri tembakau akan sejahtera meski ada sejumlah batasan bagi industri kretek untuk memasarkan produknya.

Muhaimin menerangkan, ada 30 juta orang yang bergantung hidupnya dari industri kretek ini. Meskipun dia memandang RPP Tembakau ini ada kaitannya dengan kesehatan masyarakat namun kesejahteraan para buruh dan petani kretek juga harus terselamatkan.

"Saya akan membela kepentingan para pengusaha dan petani tembakau ditanah air," katanya pada Pertemuan dengan Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK).

Peraih bintang Mahaputera ini menyatakan, dia sudah berbicara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan hal ini. Dalam pertemuan ini, ujarnya, jika RPP Tembakau disahkan memang ada uang negara yang terpangkas namun dampak yang mengkhawatirkan ialah pertumbuhan ritel dan konsumsi juga akan menurun secara signifikan.

Bupati Pamekasan Khoirul Anam menerangkan, seluruh jajaran pemerintahan di Pamekasan tidak mendukung adanya RPP Tembakau tersebut. Pasalnya, mayoritas warga di salah satu kabupaten di Madura ini ialah petani dan buruh di industri rokok kretek.
"Tidak perlu khawatir. Kami akan berpihak pada warga untuk membackup kretek. Kami juga menerapkan wilayah bebas asap rokok yang artinya boleh merokok dimana-mana," terangnya.

Dari 33 provinsi baru ada propinsi yang telah memiliki kebijakan kawasan tanpa asap rokok yakni Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat. Sementara, kesebelas kabupaten kota yang telah memiliki Peraturan daerah bebas asap rokok, diantaranya, Palembang, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Sragen, Padang Panjang, Payahkumbuh, dan Cirebon.

Menurut bupati, industri kretek mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Pamekasan sejak 2008 dari 4,35 persen menjadi 5,18 persen saat ini. Selain itu kretek juga mampu menghapus angka kemiskinan dari angka 335.427 orang menurun hingga 223.419. Tembakau pun menjadi idola penghidupan masyarakat yang mampu menghapus jumlah desa tertinggal dari 144 desa menjadi 77 di posisi akhir 2010 lalu.

Rapat Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang RPP mengenai pengamanan zat adiktif tembakau bagi kesehatan, Kamis 19 April 2012, menyepakati poin soal peringatan kesehatan, pengaturan dan pembatasan iklan yang berkaitan dengan produk tembakau, serta kawasan tanpa asap rokok. Hasil rapat juga menyatakan, pemerintah tidak melarang penjualan tembakau namun memberikan ruang yang sesuai untuk menjual produk terkait.

Salah satu peserta audiensi Suratno menyatakan, RPP akan dengan cepat mematikan industri rokok kretek di Indonesia. Beberapa peraturan seperti gambar iklan hanya akan menambah biaya produksi rokok. Ironisnya, industri rokok kretek masih dalam skala menengah yang tidak akan mampu menambah ongkos produksi. Sehingga perusahaan akan mengurangi jumlah pekerjanya untuk menutupi tambahan biaya tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengaku sependapat dengan menakertrans. Pasalnya, banyak surat perwakilan dari asosiasi petani tembakau, buruh tembakau dan DPRD yang meminta legislatif untuk memaksa pemerintah tidak jadi mengesahkan peraturan perundangan tentang tembakau tersebut. Ribka menyebutkan, selain 30 juta pelaku industri tembakau yang akan merugi namun juta petani cengkeh juga akan kena imbasnya.

Politikus PDIP menyebutkan, dia setuju adanya batasan tentang tembakau yang menyangkut kesehatan seperti kewajiban membuat iklan bahaya merokok di kardus rokok dan membuat kawasan dilarang merokok. Namun, dia menegaskan, pemerintah jangan terburu-buru membuat peraturan batasan tentang tembakau karena tembakau tidak hanya menjadi sumber pemasukan pajak terbesar, namun juga berimbas pada perdagangan dan juga tenaga kerja. "PP itu akan mencelakakan petani tembakau," terangnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5305 seconds (0.1#10.140)