Pemprov Jatim terancam kehilangan DBH Migas

Senin, 07 Mei 2012 - 17:03 WIB
Pemprov Jatim terancam...
Pemprov Jatim terancam kehilangan DBH Migas
A A A
Sindonews.com - Provinsi Jawa Timur terancam kehilangan dana sebesar Rp126 Milliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 51 Tahun 2007 tentang pencabutan Permendagri nomer 8 tahun 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai daerah penghasil SDA sektor Migas.

Padahal alokasi Pagu DBH SDA Provinsi Jatim pada tahun 2011 mencapai Rp126.485.097.424,-. Otomatis, keluarnya Permendagri ini membuat Provinsi Jatim terancam tidak mendapatkan dana bagi hasil dari sektor Migas.

Menurut Anggota Komisi D DPRD Jatim Nizar Zahro sejak tahun 2007, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomer 19p/Hum/2007 yang menyatakan Permendagri Nomer 8 tahun 2007 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Artinya, lanjut Nizar, sejak tahun 2007 Pemprov Jatim sudah tidak berhak untuk mendapatkan DBH SDA karena sudah keluar keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari MA.

"Perdebatan daerah penghasil Migas antara kabupaten/kota dan Provinsi Jatim sudah berakhir sejak dikeluarkannya putusan MA Nomor 19P/HUM/2007 tentang pembatalan Permendagri Nomer 8 tahun 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai daerah penghasil Migas," jelasnya, Senin (7/5/2012).

Munculnya keputusan itu, lanjutnya, Pemprov Jatim harus taat hukum dan mau menyerahkan pengelolaan dana bagi hasil migas di lima wilayah itu kepada kabupaten/kota. Sehingga hak-hak yang seharusnya diterima oleh daerah penghasil migas seperti potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari DBH Migas, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lain-lain.

Putusan MA itu, menegaskan bahwa untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktum dalam UUD 1945, maka kewenangan pengelolaan migas diserahkan kepada kabupaten atau kota selaku daerah penghasil, "Termasuk hak pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di blok West Madura Offshore (WMO) sepenuhnya diberikan kepada Kabupaten Bangkalan," jelasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
9 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
10 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
10 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved