Pemprov Jatim terancam kehilangan DBH Migas
A
A
A
Sindonews.com - Provinsi Jawa Timur terancam kehilangan dana sebesar Rp126 Milliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 51 Tahun 2007 tentang pencabutan Permendagri nomer 8 tahun 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai daerah penghasil SDA sektor Migas.
Padahal alokasi Pagu DBH SDA Provinsi Jatim pada tahun 2011 mencapai Rp126.485.097.424,-. Otomatis, keluarnya Permendagri ini membuat Provinsi Jatim terancam tidak mendapatkan dana bagi hasil dari sektor Migas.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Jatim Nizar Zahro sejak tahun 2007, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomer 19p/Hum/2007 yang menyatakan Permendagri Nomer 8 tahun 2007 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Artinya, lanjut Nizar, sejak tahun 2007 Pemprov Jatim sudah tidak berhak untuk mendapatkan DBH SDA karena sudah keluar keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari MA.
"Perdebatan daerah penghasil Migas antara kabupaten/kota dan Provinsi Jatim sudah berakhir sejak dikeluarkannya putusan MA Nomor 19P/HUM/2007 tentang pembatalan Permendagri Nomer 8 tahun 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai daerah penghasil Migas," jelasnya, Senin (7/5/2012).
Munculnya keputusan itu, lanjutnya, Pemprov Jatim harus taat hukum dan mau menyerahkan pengelolaan dana bagi hasil migas di lima wilayah itu kepada kabupaten/kota. Sehingga hak-hak yang seharusnya diterima oleh daerah penghasil migas seperti potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari DBH Migas, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lain-lain.
Putusan MA itu, menegaskan bahwa untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktum dalam UUD 1945, maka kewenangan pengelolaan migas diserahkan kepada kabupaten atau kota selaku daerah penghasil, "Termasuk hak pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di blok West Madura Offshore (WMO) sepenuhnya diberikan kepada Kabupaten Bangkalan," jelasnya. (ank)
Padahal alokasi Pagu DBH SDA Provinsi Jatim pada tahun 2011 mencapai Rp126.485.097.424,-. Otomatis, keluarnya Permendagri ini membuat Provinsi Jatim terancam tidak mendapatkan dana bagi hasil dari sektor Migas.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Jatim Nizar Zahro sejak tahun 2007, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomer 19p/Hum/2007 yang menyatakan Permendagri Nomer 8 tahun 2007 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Artinya, lanjut Nizar, sejak tahun 2007 Pemprov Jatim sudah tidak berhak untuk mendapatkan DBH SDA karena sudah keluar keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari MA.
"Perdebatan daerah penghasil Migas antara kabupaten/kota dan Provinsi Jatim sudah berakhir sejak dikeluarkannya putusan MA Nomor 19P/HUM/2007 tentang pembatalan Permendagri Nomer 8 tahun 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai daerah penghasil Migas," jelasnya, Senin (7/5/2012).
Munculnya keputusan itu, lanjutnya, Pemprov Jatim harus taat hukum dan mau menyerahkan pengelolaan dana bagi hasil migas di lima wilayah itu kepada kabupaten/kota. Sehingga hak-hak yang seharusnya diterima oleh daerah penghasil migas seperti potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari DBH Migas, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lain-lain.
Putusan MA itu, menegaskan bahwa untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktum dalam UUD 1945, maka kewenangan pengelolaan migas diserahkan kepada kabupaten atau kota selaku daerah penghasil, "Termasuk hak pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di blok West Madura Offshore (WMO) sepenuhnya diberikan kepada Kabupaten Bangkalan," jelasnya. (ank)
()