Pemprov Jatim bantah kehilangan DBH Migas
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Dewi J Putriatni menepis jika Provinsi Jawa Timur bakal kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Hal itu menyusul keluarnya salinan Permendagri nomer 51 tahun 2011. Pihaknya juga mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Namun, kata Dewi, yang dicabut dalam Permendagri itu hanya lima wilayah kerja saja, sedangkan daerah lainnya tidak. "Itu hanya berlaku untuk 5 wilayah kerja saja. Jadi Provinsi Jatim masih tetap menerima DBH Migas," kata Dewi kepada Wartawan, Senin (7/5/2012).
Ia juga mengatakan, besaran DBH Migas sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dibahas oleh Dirjen perimbangan keuangan, Kementrian Keuangan dan Dirjen Migas.
Mekanismenya, setiap 2 bulan, Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot daerah penghasil Migas diundang oleh Dirjen Migas. Selanjutnya, dijelaskan berapa DBH Migas yang diterima.
"Biasanya dari Pemda dan Pemkot diwakili oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas ESDM dan Biro Perekonomian," paparnya.
Namun demikian, Pemprov Jatim mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait DBH Migas tersebut. Termasuk pelaksanaan Permendagri itu. "Kita ini loyal pada pemerintah pusat," tukasnya.
Sebagai informasi dalam Permendagri No.08/2007 tersebut menetapkan wilayah kerja yang menjadi kewenangan pengelolaan pemprov Jatim, hanya ada di lima tempat. Yakni, wilayah kerja Sampang PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore PSC (Santos), wilayah kerja Poleng TAC (Kodeco energi), wilayah kerja Bawean Blok PSC (Camar Resource Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC (EMP Kangean). (ank)
Namun, kata Dewi, yang dicabut dalam Permendagri itu hanya lima wilayah kerja saja, sedangkan daerah lainnya tidak. "Itu hanya berlaku untuk 5 wilayah kerja saja. Jadi Provinsi Jatim masih tetap menerima DBH Migas," kata Dewi kepada Wartawan, Senin (7/5/2012).
Ia juga mengatakan, besaran DBH Migas sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dibahas oleh Dirjen perimbangan keuangan, Kementrian Keuangan dan Dirjen Migas.
Mekanismenya, setiap 2 bulan, Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot daerah penghasil Migas diundang oleh Dirjen Migas. Selanjutnya, dijelaskan berapa DBH Migas yang diterima.
"Biasanya dari Pemda dan Pemkot diwakili oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas ESDM dan Biro Perekonomian," paparnya.
Namun demikian, Pemprov Jatim mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait DBH Migas tersebut. Termasuk pelaksanaan Permendagri itu. "Kita ini loyal pada pemerintah pusat," tukasnya.
Sebagai informasi dalam Permendagri No.08/2007 tersebut menetapkan wilayah kerja yang menjadi kewenangan pengelolaan pemprov Jatim, hanya ada di lima tempat. Yakni, wilayah kerja Sampang PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore PSC (Santos), wilayah kerja Poleng TAC (Kodeco energi), wilayah kerja Bawean Blok PSC (Camar Resource Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC (EMP Kangean). (ank)
()