BPK bantah lampaui kewenangan tugas

Selasa, 08 Mei 2012 - 16:33 WIB
BPK bantah lampaui kewenangan...
BPK bantah lampaui kewenangan tugas
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah jika dianggap melampaui kewenangan tugas yang harusnya dilakukan. Pasalnya, apabila Kementerian Keuangan yakin tidak memerlukan izin dari DPR, seharusnya pada saat diperiksa dapat mengajukan penolakan pemeriksaan.

"Tetapi apabila menerima dan mengikuti semua prosedur pemeriksaan sampai dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterbitkan. Maka LHP BPK tersebut wajib ditindaklanjuti (final dan mengikat) sesuai pasal 23 E UUD 1945," ujar Kepala BPK RI Hadi Poernomo dalam Closing Statement Sidang Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 berbunyi, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Sebagai perwujudan dari kebebasan dan kemandirian BPK maka LHP BPK bersifat final dan mengikat.

"Apabila tidak ditindaklanjuti, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan pasal 26 ayat (2) UU 15/2004, dapat dikenakan sanksi administratif dan Pidana," tambahnya.

Hadi menjelaskan, BPK diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dia menuturkan, apabila BPK RI dianggap menghalangi, mengurangi, mengambil atau merugikan kewenangan Pemohon, mohon dapat ditunjukkan pada pasal dan ketentuan perundang-undangan oleh Termohon II."Karena dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK berdasarkan pada fakta dan apa kata undang-undang," tegasnya.

Kemudian selain itu, Hadi menekankan bahwa BPK RI tidak pernah melarang pemerintah untuk membeli saham PT NTT (Tertutup), sepanjang dilakukan melalui prosedur dan koridor hukum atau ketentuan yang berlaku.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
8 menit yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
56 menit yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
1 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
4 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
6 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
7 jam yang lalu
Infografis
Real Madrid Tambah Masa...
Real Madrid Tambah Masa Tugas Luka Modric hingga 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved