BPK bantah lampaui kewenangan tugas
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah jika dianggap melampaui kewenangan tugas yang harusnya dilakukan. Pasalnya, apabila Kementerian Keuangan yakin tidak memerlukan izin dari DPR, seharusnya pada saat diperiksa dapat mengajukan penolakan pemeriksaan.
"Tetapi apabila menerima dan mengikuti semua prosedur pemeriksaan sampai dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterbitkan. Maka LHP BPK tersebut wajib ditindaklanjuti (final dan mengikat) sesuai pasal 23 E UUD 1945," ujar Kepala BPK RI Hadi Poernomo dalam Closing Statement Sidang Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 berbunyi, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Sebagai perwujudan dari kebebasan dan kemandirian BPK maka LHP BPK bersifat final dan mengikat.
"Apabila tidak ditindaklanjuti, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan pasal 26 ayat (2) UU 15/2004, dapat dikenakan sanksi administratif dan Pidana," tambahnya.
Hadi menjelaskan, BPK diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dia menuturkan, apabila BPK RI dianggap menghalangi, mengurangi, mengambil atau merugikan kewenangan Pemohon, mohon dapat ditunjukkan pada pasal dan ketentuan perundang-undangan oleh Termohon II."Karena dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK berdasarkan pada fakta dan apa kata undang-undang," tegasnya.
Kemudian selain itu, Hadi menekankan bahwa BPK RI tidak pernah melarang pemerintah untuk membeli saham PT NTT (Tertutup), sepanjang dilakukan melalui prosedur dan koridor hukum atau ketentuan yang berlaku.
"Tetapi apabila menerima dan mengikuti semua prosedur pemeriksaan sampai dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterbitkan. Maka LHP BPK tersebut wajib ditindaklanjuti (final dan mengikat) sesuai pasal 23 E UUD 1945," ujar Kepala BPK RI Hadi Poernomo dalam Closing Statement Sidang Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 berbunyi, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Sebagai perwujudan dari kebebasan dan kemandirian BPK maka LHP BPK bersifat final dan mengikat.
"Apabila tidak ditindaklanjuti, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan pasal 26 ayat (2) UU 15/2004, dapat dikenakan sanksi administratif dan Pidana," tambahnya.
Hadi menjelaskan, BPK diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dia menuturkan, apabila BPK RI dianggap menghalangi, mengurangi, mengambil atau merugikan kewenangan Pemohon, mohon dapat ditunjukkan pada pasal dan ketentuan perundang-undangan oleh Termohon II."Karena dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK berdasarkan pada fakta dan apa kata undang-undang," tegasnya.
Kemudian selain itu, Hadi menekankan bahwa BPK RI tidak pernah melarang pemerintah untuk membeli saham PT NTT (Tertutup), sepanjang dilakukan melalui prosedur dan koridor hukum atau ketentuan yang berlaku.
()