BPK bantah lampaui kewenangan tugas

Selasa, 08 Mei 2012 - 16:33 WIB
BPK bantah lampaui kewenangan...
BPK bantah lampaui kewenangan tugas
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah jika dianggap melampaui kewenangan tugas yang harusnya dilakukan. Pasalnya, apabila Kementerian Keuangan yakin tidak memerlukan izin dari DPR, seharusnya pada saat diperiksa dapat mengajukan penolakan pemeriksaan.

"Tetapi apabila menerima dan mengikuti semua prosedur pemeriksaan sampai dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterbitkan. Maka LHP BPK tersebut wajib ditindaklanjuti (final dan mengikat) sesuai pasal 23 E UUD 1945," ujar Kepala BPK RI Hadi Poernomo dalam Closing Statement Sidang Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 berbunyi, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Sebagai perwujudan dari kebebasan dan kemandirian BPK maka LHP BPK bersifat final dan mengikat.

"Apabila tidak ditindaklanjuti, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan pasal 26 ayat (2) UU 15/2004, dapat dikenakan sanksi administratif dan Pidana," tambahnya.

Hadi menjelaskan, BPK diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dia menuturkan, apabila BPK RI dianggap menghalangi, mengurangi, mengambil atau merugikan kewenangan Pemohon, mohon dapat ditunjukkan pada pasal dan ketentuan perundang-undangan oleh Termohon II."Karena dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK berdasarkan pada fakta dan apa kata undang-undang," tegasnya.

Kemudian selain itu, Hadi menekankan bahwa BPK RI tidak pernah melarang pemerintah untuk membeli saham PT NTT (Tertutup), sepanjang dilakukan melalui prosedur dan koridor hukum atau ketentuan yang berlaku.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Harga Emas Dunia Mendadak...
Harga Emas Dunia Mendadak Ambles Hari Ini! Investor Ramai-ramai Putar Haluan
32 menit yang lalu
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
1 jam yang lalu
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
2 jam yang lalu
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
2 jam yang lalu
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
3 jam yang lalu
Infografis
Mengenal 3 Badan Intelijen...
Mengenal 3 Badan Intelijen di Indonesia, Apa Tugas dan Fungsinya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved