DPR ngotot pemerintah harus izin
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih tetap ngotot untuk pemerintah melakukan persetujuan terkait dengan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen. Kritik bahwa DPR dianggap dalam koridor swasta dibantah keras.
"Profesor Erman Rajagukguk, saksi Ahli Pemerintah, pernah meyampaikan kritik terhadap persetujuan DPR sebagai sebuah langkah keberpihakan kepada swasta tertentu. Dengan ini kami menyatakan secara tegas, atas nama rakyat Indonesia, bahwa dalam hal ini DPR justru berpihak kepada kepentingan nasional, kepentingan bangsa Indonesia," ujar anggota DPR RI Nusron Wahid dalam Closing Statement Sidang Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Dia menegaskan ada dua alasan tegas, kenapa DPR berani mengatakan hal tersebut dan kemudian memperjuangkan agar pemerintah harus mengikuti prosedur perizinan DPR, karena menurut Nusron, pertama berdasarkan laporan keuangan PT NMC (Newmont Mining Corporation) tahun 2010, menyatakan terdapat resiko kehilangan kendali dalam laporan keuangan konsolidasi.
"Masalah ini baru akan diatasi setelah proses divestasi terakhir (7 persen saham PT NNT kepada Kelompok Peserta Nasional) tidak akan merubah konsolidasi laporan keuangan PT NNT tetap kepada PT NMC," jelasnya.
Selanjutnya, yang kedua adalah pengambilalihan 7 persen yang dilakukan pemerintah, diutarakan Nusron bahwa tidak mendorong terjadinya persatuan kepentingan nasional karena berdasarkan International Accounting Standard (IAS), pengendalian konsolidasi laporan keuangan NNT tetap berada di pihak asing (PT NMC).
"Jadi pertanyaan yang sama sekarang kami tanyakan kepada Pemerintah, dengan mengambil saham PT NNT sebesar 7 persen dan memecah konsolidasi kepentingan nasional sehingga PT NMC tetap menjadi pengendali di PT NNT, maka kepada siapakah Pemerintah Indonesia berpihak saat ini ?" pungkas Anggota Fraksi Golkar tersebut. (ank)
"Profesor Erman Rajagukguk, saksi Ahli Pemerintah, pernah meyampaikan kritik terhadap persetujuan DPR sebagai sebuah langkah keberpihakan kepada swasta tertentu. Dengan ini kami menyatakan secara tegas, atas nama rakyat Indonesia, bahwa dalam hal ini DPR justru berpihak kepada kepentingan nasional, kepentingan bangsa Indonesia," ujar anggota DPR RI Nusron Wahid dalam Closing Statement Sidang Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Dia menegaskan ada dua alasan tegas, kenapa DPR berani mengatakan hal tersebut dan kemudian memperjuangkan agar pemerintah harus mengikuti prosedur perizinan DPR, karena menurut Nusron, pertama berdasarkan laporan keuangan PT NMC (Newmont Mining Corporation) tahun 2010, menyatakan terdapat resiko kehilangan kendali dalam laporan keuangan konsolidasi.
"Masalah ini baru akan diatasi setelah proses divestasi terakhir (7 persen saham PT NNT kepada Kelompok Peserta Nasional) tidak akan merubah konsolidasi laporan keuangan PT NNT tetap kepada PT NMC," jelasnya.
Selanjutnya, yang kedua adalah pengambilalihan 7 persen yang dilakukan pemerintah, diutarakan Nusron bahwa tidak mendorong terjadinya persatuan kepentingan nasional karena berdasarkan International Accounting Standard (IAS), pengendalian konsolidasi laporan keuangan NNT tetap berada di pihak asing (PT NMC).
"Jadi pertanyaan yang sama sekarang kami tanyakan kepada Pemerintah, dengan mengambil saham PT NNT sebesar 7 persen dan memecah konsolidasi kepentingan nasional sehingga PT NMC tetap menjadi pengendali di PT NNT, maka kepada siapakah Pemerintah Indonesia berpihak saat ini ?" pungkas Anggota Fraksi Golkar tersebut. (ank)
()