Finalisasi BK tambang diterbitkan pekan depan
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bea Keluar (BK) terdapat perubahan cakupan komoditas yang akan dimasukkan untuk ekspor mineral. Hal ini menyebabkan PMK yang sedianya terbit pada pekan ini, harus terbit pada pekan depan.
"(PMK) Bea Keluar akan keluar rencananya minggu ini, tapi ada sedikit perubahan lingkup, jadi minggu depan keluarnya," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardjojo kala ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (11/5/2012).
Agus melanjutkan, perubahan cakupan komoditas tersebut masih belum dapat disampaikan. Namun cakupan perluasan tersebut belum termasuk komoditas batu bara. "(Perubahannya) masih rahasia. prinsipnya lingkupnya diperluas. Jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya, sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaannya, pengawasannya dapat lebih mudah," papar dia.
Selain itu, besaran daripada BK nya sendiri masih dalam taraf kisaran rata-rata sekira 20 persen. Di sisi lain, Kepala Kebijakan APBN, Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto, menuturkan terdapat potensi penerimaan dari BK Mineral tersebut mencapai USD2 miliar itu kan sekira Rp20 triliun.
Menurutnya, perhitungan di Menteri Koordinator Perekonomian, BKF dan Kementerian ESDM memang berbeda. Akan tetapi, dia berjanji akan menyelaraskan hal tersebut. "Yang pasti yang kita harapkan itu yang dari Bea Keluar mineral itu sebesar USD2 miliar itu kan sekira Rp20 triliun," katanya.
"Kita harus melihat artinya, potensi dengan apa yang bisa kita capai. Kemungkinan tidak akan sebesar itu. Artinya, itu kan itungannya satu tahun, paling kalau ini efektifnya enam bulananlah ya. Kalau per Juni, otomatis tinggal setengahnya. Jadi kita di 2012 ngitungnya tidak bisa terlalu banyak, tapi memang ada tambahan yang lumayanlah," urai Rofyanto. (ank)
"(PMK) Bea Keluar akan keluar rencananya minggu ini, tapi ada sedikit perubahan lingkup, jadi minggu depan keluarnya," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardjojo kala ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (11/5/2012).
Agus melanjutkan, perubahan cakupan komoditas tersebut masih belum dapat disampaikan. Namun cakupan perluasan tersebut belum termasuk komoditas batu bara. "(Perubahannya) masih rahasia. prinsipnya lingkupnya diperluas. Jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya, sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaannya, pengawasannya dapat lebih mudah," papar dia.
Selain itu, besaran daripada BK nya sendiri masih dalam taraf kisaran rata-rata sekira 20 persen. Di sisi lain, Kepala Kebijakan APBN, Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto, menuturkan terdapat potensi penerimaan dari BK Mineral tersebut mencapai USD2 miliar itu kan sekira Rp20 triliun.
Menurutnya, perhitungan di Menteri Koordinator Perekonomian, BKF dan Kementerian ESDM memang berbeda. Akan tetapi, dia berjanji akan menyelaraskan hal tersebut. "Yang pasti yang kita harapkan itu yang dari Bea Keluar mineral itu sebesar USD2 miliar itu kan sekira Rp20 triliun," katanya.
"Kita harus melihat artinya, potensi dengan apa yang bisa kita capai. Kemungkinan tidak akan sebesar itu. Artinya, itu kan itungannya satu tahun, paling kalau ini efektifnya enam bulananlah ya. Kalau per Juni, otomatis tinggal setengahnya. Jadi kita di 2012 ngitungnya tidak bisa terlalu banyak, tapi memang ada tambahan yang lumayanlah," urai Rofyanto. (ank)
()