LPS tetapkan suku bunga penjaminan 5,5%

Sabtu, 12 Mei 2012 - 11:25 WIB
LPS tetapkan suku bunga penjaminan 5,5%
LPS tetapkan suku bunga penjaminan 5,5%
A A A


Sindonews.com - Rapat Dewan Komisaris (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat bunga pejaminan simpanan dalam rupiah sebesar 5,5 persen. Angka tersebut sama dengan periode sebelumnya. Sementara itu untuk simpanan valuta asing ditetapkan 1 persen, sedangkan simpanan di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) 8 persen.

"Dengan demikian tingkat bunga penjamin simpanan berlaku pada periode 15 Mei 2012 sampai dengan 14 September 2012," ujar Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara dalam keterangan tertulisanya, Jumat 11 Mei 2012.

Menurut Mirza, beberapa pertimbangan yang melandasi keputusan itu di antaranya adalah kondisi likuiditas perbankan yang masih cukup tinggi. Diindikasikan dari nilai penempatan perbankan di BI yang mencapai Rp471 triliun.

Kemudian tren biaya dana melonggar, Mirza mengatakan terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbang (cost of fund) perbankan yang relatif rendah sepanjang Maret 2012 yang berada pada posisi 4,44 persen. "Cadangan devisa pada akhir April 2012 meningkat sebesar USD5,9 miliar dari USD110 miliar menjadi USD116,4 miliar," lanjut Mirza.

Selain itu, kinerja perekonomian domestik yang relatif terkendali dengan tingkat inflasi yang masih berada dibawah target pemerintah. Pada ketentuan LPS, Mirza mengatakan apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diwajibkan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," pungkasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7147 seconds (0.1#10.140)