Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:48 WIB
loading...
Said Iqbal Berhasil...
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak atas Jaminan Hari Tua ( JHT ). Keterangan ini disampaikan setelah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Dalam audiensi tersebut, Said Iqbal menyodorkan draf usulan reformasi regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT. Dirinya menilai bahwa perlakuan regulasi pajak terhadap tabungan sosial tidak boleh disamakan dengan simpanan komersial biasa.

"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said selepas bertemu dengan Purbaya di kantor Kemenkeu.

Baca Juga: Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?

Said menekankan, kembali bahwa dana JHT merupakan himpunan tabungan dari iuran wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja, sehingga saat dicairkan tidak selayaknya kembali terbeban oleh pungutan pajak.



Di hadapan Menteri Keuangan, Said memaparkan empat usulan subsitansial. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT agar tarifnya turun menjadi 0%. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT.

Hal ini didasarkan pada fakta di lapangan bahwa banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari sekali, sehingga terpaksa mencairkan dana JHT berulang kali yang berujung pada beban tarif pajak yang kian melonjak tinggi.

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Rekomendasi
Fangfang Ungkap Vicky...
Fangfang Ungkap Vicky Prasetyo Sudah Akui Anak dalam Kandungannya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Lebih dari 2 Juta Pelayat...
Lebih dari 2 Juta Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Khamenei di Najaf Irak
Berita Terkini
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved