UU pembebasan lahan untungkan pemkot Surabaya

Senin, 14 Mei 2012 - 14:53 WIB
UU pembebasan lahan untungkan pemkot Surabaya
UU pembebasan lahan untungkan pemkot Surabaya
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang selama ini terkendala pembebasan lahan dalam pembangunan infrastruktur, dengan terbitnya UU 2/2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan publik membuat proses pembebasan lahan kini semakin lancar. Selain kemudahan dalam melanjutkan pembebasan, pemkot juga diuntungkan secara finansial.

Untuk proyek pembangunan frontage road saja, pemkot bisa melakukan penghematan uang Rp350 miliar. Kucuran dana APBD itu sebelumnya disiapkan untuk melakukan pembebasan lahan milik plat merah di sepanjang Jalan A Yani.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati menuturkan, pihaknya menunggu waktu sekitar dua pekan lagi untuk segera melanjutkan pembangunan frontage road di Jalan A Yani. Beberapa lahan yang sebelumnya sulit dilakukan pembebasan kini sudah selesai dilakukan. “Ada banyak penghematan yang kami lakukan, makanya keluarnya UU 2 2012 menguntungkan bagi kami,” ujar Erna, Senin (14/5/2012).

Ia melanjutkan, adanya UU tersebut membuat langkah pemkot semakin pasti. Jatah untuk pembebasan lahan sebenarnya sudah dipersiapkan. Termasuk jatah untuk lahan plat merah yang membentang di sepanjang Jalan A Yani yang rencananya dipakai untuk frontage road.

Di IAIN Sunan Ampel misalnya, ia sudah menyiapkan Rp13 miliar, lahan milik Polda Jatim Rp80 miliar dan lahan milik Kejati Rp20 miliar. “Tapi semuanya nanti akan kami peroleh secara cuma-cuma setelah munculnya UU baru tersebut. Makanya ada penghematan yang cukup banyak,” tegasnya.

Dalam aturan baru itu, katanya, pemkot juga tidak perlu menyiapkan lahan pengganti atau ruislag seperti yang selama ini diminta oleh kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya. Pihaknya saat ini juga sedang melakukan komunikasi dengan pemilik lahan yang akan dipakai untuk frontage road. “Jadi tak akan lama lagi kok kelanjutan pembangunan itu dilakukan,” sambungnya.

Kelancaran frontage road sendiri, katanya, juga didukung dengan keberhasilan dalam melakukan pembebasan lahan milik warga. Salah satunya lahan di kawasan Jemursari-Siwalankerto dan Jemur Ngawinan yang sudah selesai dilakukan. Sampai kemarin, lahan warga yang sudah dibebaskan telah mencapai 90 persen. “Ada sekitar 35 lahan milik warga yang selesai kami bebaskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Djumadji menuturkan, anggaran pembebasan lahan di kawasan Jalan A Yani sisi barat memang sangat besar kalau dihitung dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini. Di lokasi itu harga lahan bisa mencapai sekitar Rp5,5 juta per meter persegi.

Dengan adanya UU 2 2012, katanya, maka tak ada lagi pembebasan lahan di sana. Makanya penghematan bisa dilakukan dengan atauran baru tersebut. Apalagi opsi ruislag sudah tidak bisa diambil lagi dengan turunnya UU baru itu. Soalnya, sifat UU ini mengikat dan lebih tinggi dari aturan lainnya. ”Kami juga masih menunggu perpres. Untuk penggarapan jalan fisiknya, kami siap melelang begitu ada kepastian,” jelasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8343 seconds (0.1#10.140)