14 Perusahaan nakal akan dipidanakan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo bakal dipidanakan. Pasalnya, mereka selama ini tidak memenuhi hak-hak buruh yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) telah mem-BAP (Berita Acara Pidana), 14 perusahaan tersebut
"Sebanyak 14 perusahaan itu melanggar UU Ketenagakerjaan selama tahun 2011, kini masih diproses BAP," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Sidoarjo, Dikun Satriono, Senin (14/5/2012).
Dikun menambahkan, dalam pengawasannya masih ada perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Diantara hak-hak buruh yang tidak dipenuhi, seperti gaji dibawah UMK, uang lembur dan hak kesejahteraan buruh lainnya.
Dari sebanyak 14 perusahaan yang melanggar UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diproses Dinsonakertrans, sebagian berdasarkan pengaduan dan pengawasan langsung yang dilakukan. "Kita secara berkala sidak ke perusahaan-perusahaan, jika ditemukan pelanggaran akan kami proses," tandas Dikun.
Menurut Dikun, sebelum dilanjutkan ke proses pidana, pihaknya akan membina perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya. Namun, jika sudah dilakukan pendekatannya ternyata tidak dilaksanakan, akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Dari sebanyak 14 perusahaan itu, sebagian Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) atau outsourching. Padahal, selama ini banyak PPJP yang belum memenuhi kewajibannya dengan membayar gaji buruh sesuai UMK. "Setiap perusahaan wajib memberikan data kontrak kerja ke kita, jadi kita bisa tahu apakah sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau belum," pungkas Dikun.
Sedangkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Tenaga Kerja DPRD Sidoarjo, masih banyak perusahaan dan PPJP yang belum memenuhi UU Ketenagakerjaan. Bahkan, praktik pemberian gaji dibawah UMK tidak hanya dilakukan PPJP yang mempekerjakan pegawai di perusahaan swasta. Namun, PPJP yang mempekerjakan pegawai di instansi pemerintah.
Salah satu contohnya, adalah puluhan tenaga outsourcing yang dipekerjakan di GOR Delta dan Stadion Jenggala Sidoarjo. Tiap bulan mereka diketahui hanya digaji Rp 300 ribu per bulan. "Upah yang diterima lebih rendah dari UMK Sidoarjo sebesar Rp 1,2 juta. Padahal, mereka mendapat kontrak kerja dari pemerintah untuk kebutuhan jasa yang nominalnya cukup besar," ujar Ketua Pansus Perlindungan Ketenagakerjaan DPRD Sidoarjo, Wijono.
Masih banyaknya perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan, lanjut Wijono, pihaknya akan memanggil PPJP terkait UU Ketenagakerjaan. Dalam pertemuam itu nantinya akan disampaikan isi Raperda yang saat ini dibahas pansus. Sehingga, PPJP bisa menaati aturan yang nantinya disahkan menjadi Perda tersebut. (ank)
"Sebanyak 14 perusahaan itu melanggar UU Ketenagakerjaan selama tahun 2011, kini masih diproses BAP," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Sidoarjo, Dikun Satriono, Senin (14/5/2012).
Dikun menambahkan, dalam pengawasannya masih ada perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Diantara hak-hak buruh yang tidak dipenuhi, seperti gaji dibawah UMK, uang lembur dan hak kesejahteraan buruh lainnya.
Dari sebanyak 14 perusahaan yang melanggar UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diproses Dinsonakertrans, sebagian berdasarkan pengaduan dan pengawasan langsung yang dilakukan. "Kita secara berkala sidak ke perusahaan-perusahaan, jika ditemukan pelanggaran akan kami proses," tandas Dikun.
Menurut Dikun, sebelum dilanjutkan ke proses pidana, pihaknya akan membina perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya. Namun, jika sudah dilakukan pendekatannya ternyata tidak dilaksanakan, akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Dari sebanyak 14 perusahaan itu, sebagian Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) atau outsourching. Padahal, selama ini banyak PPJP yang belum memenuhi kewajibannya dengan membayar gaji buruh sesuai UMK. "Setiap perusahaan wajib memberikan data kontrak kerja ke kita, jadi kita bisa tahu apakah sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau belum," pungkas Dikun.
Sedangkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Tenaga Kerja DPRD Sidoarjo, masih banyak perusahaan dan PPJP yang belum memenuhi UU Ketenagakerjaan. Bahkan, praktik pemberian gaji dibawah UMK tidak hanya dilakukan PPJP yang mempekerjakan pegawai di perusahaan swasta. Namun, PPJP yang mempekerjakan pegawai di instansi pemerintah.
Salah satu contohnya, adalah puluhan tenaga outsourcing yang dipekerjakan di GOR Delta dan Stadion Jenggala Sidoarjo. Tiap bulan mereka diketahui hanya digaji Rp 300 ribu per bulan. "Upah yang diterima lebih rendah dari UMK Sidoarjo sebesar Rp 1,2 juta. Padahal, mereka mendapat kontrak kerja dari pemerintah untuk kebutuhan jasa yang nominalnya cukup besar," ujar Ketua Pansus Perlindungan Ketenagakerjaan DPRD Sidoarjo, Wijono.
Masih banyaknya perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan, lanjut Wijono, pihaknya akan memanggil PPJP terkait UU Ketenagakerjaan. Dalam pertemuam itu nantinya akan disampaikan isi Raperda yang saat ini dibahas pansus. Sehingga, PPJP bisa menaati aturan yang nantinya disahkan menjadi Perda tersebut. (ank)
()