14 Perusahaan nakal akan dipidanakan

Senin, 14 Mei 2012 - 16:35 WIB
14 Perusahaan nakal...
14 Perusahaan nakal akan dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo bakal dipidanakan. Pasalnya, mereka selama ini tidak memenuhi hak-hak buruh yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) telah mem-BAP (Berita Acara Pidana), 14 perusahaan tersebut

"Sebanyak 14 perusahaan itu melanggar UU Ketenagakerjaan selama tahun 2011, kini masih diproses BAP," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Sidoarjo, Dikun Satriono, Senin (14/5/2012).

Dikun menambahkan, dalam pengawasannya masih ada perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Diantara hak-hak buruh yang tidak dipenuhi, seperti gaji dibawah UMK, uang lembur dan hak kesejahteraan buruh lainnya.

Dari sebanyak 14 perusahaan yang melanggar UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diproses Dinsonakertrans, sebagian berdasarkan pengaduan dan pengawasan langsung yang dilakukan. "Kita secara berkala sidak ke perusahaan-perusahaan, jika ditemukan pelanggaran akan kami proses," tandas Dikun.

Menurut Dikun, sebelum dilanjutkan ke proses pidana, pihaknya akan membina perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya. Namun, jika sudah dilakukan pendekatannya ternyata tidak dilaksanakan, akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Dari sebanyak 14 perusahaan itu, sebagian Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) atau outsourching. Padahal, selama ini banyak PPJP yang belum memenuhi kewajibannya dengan membayar gaji buruh sesuai UMK. "Setiap perusahaan wajib memberikan data kontrak kerja ke kita, jadi kita bisa tahu apakah sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau belum," pungkas Dikun.

Sedangkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Tenaga Kerja DPRD Sidoarjo, masih banyak perusahaan dan PPJP yang belum memenuhi UU Ketenagakerjaan. Bahkan, praktik pemberian gaji dibawah UMK tidak hanya dilakukan PPJP yang mempekerjakan pegawai di perusahaan swasta. Namun, PPJP yang mempekerjakan pegawai di instansi pemerintah.

Salah satu contohnya, adalah puluhan tenaga outsourcing yang dipekerjakan di GOR Delta dan Stadion Jenggala Sidoarjo. Tiap bulan mereka diketahui hanya digaji Rp 300 ribu per bulan. "Upah yang diterima lebih rendah dari UMK Sidoarjo sebesar Rp 1,2 juta. Padahal, mereka mendapat kontrak kerja dari pemerintah untuk kebutuhan jasa yang nominalnya cukup besar," ujar Ketua Pansus Perlindungan Ketenagakerjaan DPRD Sidoarjo, Wijono.

Masih banyaknya perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan, lanjut Wijono, pihaknya akan memanggil PPJP terkait UU Ketenagakerjaan. Dalam pertemuam itu nantinya akan disampaikan isi Raperda yang saat ini dibahas pansus. Sehingga, PPJP bisa menaati aturan yang nantinya disahkan menjadi Perda tersebut. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved