Aturan operasional koperasi perlu direvisi

Sabtu, 19 Mei 2012 - 12:18 WIB
Aturan operasional koperasi...
Aturan operasional koperasi perlu direvisi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah perlu merevisi aturan operasional koperasi agar bisnis badan usaha ini lebih optimal. Salah satu revisi aturan yang perlu diubah adalah peran koperasi ikut menjual barang pokok.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat Wans Ibrahim mengatakan, koperasi di Indonesia sulit berkembang selama ini karena tidak diperbolehkan menjual kebutuhan pokok. “Ini memperlihatkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Imbasnya, koperasi sulit berkembang. Bahkan cenderung kalah bersaing dengan pengusaha perorangan,” kata Wans di Bandung.

Menurut dia, pada beberapa dekade lalu, koperasi dalam hal ini koperasi unit desa (KUD) diberi kekuasaan untuk menyalurkan berbagai kebutuhan pokok untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut membuat koperasi cepat berkembang. “Langkah itu ditiru oleh Malaysia, Vietnam, dan negara lainnya. Tetapi aneh, sekarang ini di Indonesia justru ditinggalkan,” jelas Wans.

Dia pun berharap peran koperasi bisa lebih diperluas. Misalnya dengan menyalurkan pembiayaan milik pemerintah. Seperti halnya penyaluran Kredit Cinta Rakyat (KCR). Penyaluran KCR akan lebih maksimal apabila melalui koperasi. Dana tersebut bisa disalurkan bagi anggota koperasi atau masyarakat lainnya. Untuk diketahui, sejak diluncurkan pada akhir 2011, KCR baru sekitar Rp7 miliar dari target Rp165 miliar pada 2011.

Kondisi berbeda ketika Kopanti (Koperasi Panca Bhakti) Jawa Barat mampu menyalurkan kredit bagi KUMKM hingga Rp57 miliar hanya dalam waktu enam bulan. “Koperasi itu memiliki anggota, bahkan selama ini hubungan koperasi dengan anggota sangat kuat sehingga bisa tahu mana anggota yang berhak mendapatkan bantuan pendanaan. Beda dengan perbankan, UMKM sulit untuk mendapatkan pendanaan terkait dengan agunan yang harus diberikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas KUMKM Jawa Barat Wawan Hernawan mengatakan, sudah saatnya pusat KUD menjadi consumer cooperative Jawa Barat atau koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Koperasi harus berpikir dengan kekuatan ekonomi yang dimilikinya mampu berkembang, jangan terlalu bergantung pada kekuatan pihak lain.

“Alangkah lebih baiknya jika koperasi lebih bebas mengembangkan usahanya, terutama KUD. Dari 487 KUD di Jawa Barat yang memiliki profil sekitar 221 buah dan banyak peluang yang bisa dilakukan oleh KUD,” kata Wawan. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
7 menit yang lalu
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
28 menit yang lalu
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
42 menit yang lalu
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
54 menit yang lalu
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
1 jam yang lalu
Bendungan Bulango Ulu...
Bendungan Bulango Ulu Garapan Brantas Abipraya Siap Dukung Ketahanan Pangan dan Air di Gorontalo
1 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved