Aturan operasional koperasi perlu direvisi

Sabtu, 19 Mei 2012 - 12:18 WIB
Aturan operasional koperasi...
Aturan operasional koperasi perlu direvisi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah perlu merevisi aturan operasional koperasi agar bisnis badan usaha ini lebih optimal. Salah satu revisi aturan yang perlu diubah adalah peran koperasi ikut menjual barang pokok.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat Wans Ibrahim mengatakan, koperasi di Indonesia sulit berkembang selama ini karena tidak diperbolehkan menjual kebutuhan pokok. “Ini memperlihatkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Imbasnya, koperasi sulit berkembang. Bahkan cenderung kalah bersaing dengan pengusaha perorangan,” kata Wans di Bandung.

Menurut dia, pada beberapa dekade lalu, koperasi dalam hal ini koperasi unit desa (KUD) diberi kekuasaan untuk menyalurkan berbagai kebutuhan pokok untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut membuat koperasi cepat berkembang. “Langkah itu ditiru oleh Malaysia, Vietnam, dan negara lainnya. Tetapi aneh, sekarang ini di Indonesia justru ditinggalkan,” jelas Wans.

Dia pun berharap peran koperasi bisa lebih diperluas. Misalnya dengan menyalurkan pembiayaan milik pemerintah. Seperti halnya penyaluran Kredit Cinta Rakyat (KCR). Penyaluran KCR akan lebih maksimal apabila melalui koperasi. Dana tersebut bisa disalurkan bagi anggota koperasi atau masyarakat lainnya. Untuk diketahui, sejak diluncurkan pada akhir 2011, KCR baru sekitar Rp7 miliar dari target Rp165 miliar pada 2011.

Kondisi berbeda ketika Kopanti (Koperasi Panca Bhakti) Jawa Barat mampu menyalurkan kredit bagi KUMKM hingga Rp57 miliar hanya dalam waktu enam bulan. “Koperasi itu memiliki anggota, bahkan selama ini hubungan koperasi dengan anggota sangat kuat sehingga bisa tahu mana anggota yang berhak mendapatkan bantuan pendanaan. Beda dengan perbankan, UMKM sulit untuk mendapatkan pendanaan terkait dengan agunan yang harus diberikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas KUMKM Jawa Barat Wawan Hernawan mengatakan, sudah saatnya pusat KUD menjadi consumer cooperative Jawa Barat atau koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Koperasi harus berpikir dengan kekuatan ekonomi yang dimilikinya mampu berkembang, jangan terlalu bergantung pada kekuatan pihak lain.

“Alangkah lebih baiknya jika koperasi lebih bebas mengembangkan usahanya, terutama KUD. Dari 487 KUD di Jawa Barat yang memiliki profil sekitar 221 buah dan banyak peluang yang bisa dilakukan oleh KUD,” kata Wawan. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
1 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
2 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
2 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
3 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
3 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved