Puluhan perusahaan di Sulsel ditegur Disnaker

Sabtu, 19 Mei 2012 - 13:26 WIB
Puluhan perusahaan di...
Puluhan perusahaan di Sulsel ditegur Disnaker
A A A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegur sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi keputusan Gubernur untuk membayar gaji karyawan sebesar Rp1,2 juta sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012.

Teguran tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan buruh yang menyebutkan masih ada sekitar 20 persen perusahaan yang tidak mengupah karyawan sesuai UMP maupun UMK 2012. “Kita telah melayangkan surat teguran kepada puluhan perusahaan yang belum membayar gaji sesuai UMP dan UMK 2012. Jumlah pastinya saya kurang ingat,” ungkap Kadisnakertrans Sulsel Saggaf Saleh, kemarin.

Saggaf mengaku, teguran yang dikeluarkannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Disnakertrans Sulsel bersama kabupaten/ kota terhadap sekitar 50 perusahaan. Hanya saja, dari 50 perusahaan yang dicurigai tersebut, tidak seluruhnya terbukti melanggar. Meski demikian, dia enggan membeberkan daftar nama perusahaan yang dimaksud.

“Surat tegurannya kita kirimkan pekan lalu dan perusahaan bersangkutan diberikan kesempatan dalam beberapa bulan kedepan untuk menyesuaikan pengupahan karyawan sesuai aturan yang dibuat pemprov dan kabupaten/kota,” beber dia kepada wartawan.

Dia menambahkan, jika dalam beberapa bulan ke depan masih ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya kepada karyawannya, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas. Sanksi ini mulai dari teguran hingga sanksi yang paling berat, yakni pidana kurungan penjara kepada pemimpin perusahaan yang terbukti tidak memberi upah sesuai yang ditetapkan.

“Sanksinya bisa sampai hukuman penjara, sesuai Undang- Undang Tenaga Kerja. Sepanjang itu melalui tahapan pelaporan hingga ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Sulsel Muhtar Guntur menyoroti mengenai banyaknya industri di Makassar yang belum memberikan upah sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UPM) Sulsel 2012.

Bahkan, kata Muhtar, jumlah perusahaan yang melanggar tersebut mencapai 20 persen dan tidak melaksanakan pemberian UMP dan UPK yang nilainya mencapai Rp1.265.000 per bulan.Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo kemudian membentuk tim khusus untuk menginvestigasi laporan buruh tersebut. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
1 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
2 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved