Puluhan perusahaan di Sulsel ditegur Disnaker

Sabtu, 19 Mei 2012 - 13:26 WIB
Puluhan perusahaan di...
Puluhan perusahaan di Sulsel ditegur Disnaker
A A A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegur sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi keputusan Gubernur untuk membayar gaji karyawan sebesar Rp1,2 juta sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012.

Teguran tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan buruh yang menyebutkan masih ada sekitar 20 persen perusahaan yang tidak mengupah karyawan sesuai UMP maupun UMK 2012. “Kita telah melayangkan surat teguran kepada puluhan perusahaan yang belum membayar gaji sesuai UMP dan UMK 2012. Jumlah pastinya saya kurang ingat,” ungkap Kadisnakertrans Sulsel Saggaf Saleh, kemarin.

Saggaf mengaku, teguran yang dikeluarkannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Disnakertrans Sulsel bersama kabupaten/ kota terhadap sekitar 50 perusahaan. Hanya saja, dari 50 perusahaan yang dicurigai tersebut, tidak seluruhnya terbukti melanggar. Meski demikian, dia enggan membeberkan daftar nama perusahaan yang dimaksud.

“Surat tegurannya kita kirimkan pekan lalu dan perusahaan bersangkutan diberikan kesempatan dalam beberapa bulan kedepan untuk menyesuaikan pengupahan karyawan sesuai aturan yang dibuat pemprov dan kabupaten/kota,” beber dia kepada wartawan.

Dia menambahkan, jika dalam beberapa bulan ke depan masih ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya kepada karyawannya, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas. Sanksi ini mulai dari teguran hingga sanksi yang paling berat, yakni pidana kurungan penjara kepada pemimpin perusahaan yang terbukti tidak memberi upah sesuai yang ditetapkan.

“Sanksinya bisa sampai hukuman penjara, sesuai Undang- Undang Tenaga Kerja. Sepanjang itu melalui tahapan pelaporan hingga ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Sulsel Muhtar Guntur menyoroti mengenai banyaknya industri di Makassar yang belum memberikan upah sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UPM) Sulsel 2012.

Bahkan, kata Muhtar, jumlah perusahaan yang melanggar tersebut mencapai 20 persen dan tidak melaksanakan pemberian UMP dan UPK yang nilainya mencapai Rp1.265.000 per bulan.Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo kemudian membentuk tim khusus untuk menginvestigasi laporan buruh tersebut. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
35 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved