Puluhan perusahaan di Sulsel ditegur Disnaker
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegur sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi keputusan Gubernur untuk membayar gaji karyawan sebesar Rp1,2 juta sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012.
Teguran tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan buruh yang menyebutkan masih ada sekitar 20 persen perusahaan yang tidak mengupah karyawan sesuai UMP maupun UMK 2012. “Kita telah melayangkan surat teguran kepada puluhan perusahaan yang belum membayar gaji sesuai UMP dan UMK 2012. Jumlah pastinya saya kurang ingat,” ungkap Kadisnakertrans Sulsel Saggaf Saleh, kemarin.
Saggaf mengaku, teguran yang dikeluarkannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Disnakertrans Sulsel bersama kabupaten/ kota terhadap sekitar 50 perusahaan. Hanya saja, dari 50 perusahaan yang dicurigai tersebut, tidak seluruhnya terbukti melanggar. Meski demikian, dia enggan membeberkan daftar nama perusahaan yang dimaksud.
“Surat tegurannya kita kirimkan pekan lalu dan perusahaan bersangkutan diberikan kesempatan dalam beberapa bulan kedepan untuk menyesuaikan pengupahan karyawan sesuai aturan yang dibuat pemprov dan kabupaten/kota,” beber dia kepada wartawan.
Dia menambahkan, jika dalam beberapa bulan ke depan masih ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya kepada karyawannya, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas. Sanksi ini mulai dari teguran hingga sanksi yang paling berat, yakni pidana kurungan penjara kepada pemimpin perusahaan yang terbukti tidak memberi upah sesuai yang ditetapkan.
“Sanksinya bisa sampai hukuman penjara, sesuai Undang- Undang Tenaga Kerja. Sepanjang itu melalui tahapan pelaporan hingga ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Sulsel Muhtar Guntur menyoroti mengenai banyaknya industri di Makassar yang belum memberikan upah sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UPM) Sulsel 2012.
Bahkan, kata Muhtar, jumlah perusahaan yang melanggar tersebut mencapai 20 persen dan tidak melaksanakan pemberian UMP dan UPK yang nilainya mencapai Rp1.265.000 per bulan.Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo kemudian membentuk tim khusus untuk menginvestigasi laporan buruh tersebut. (ank)
Teguran tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan buruh yang menyebutkan masih ada sekitar 20 persen perusahaan yang tidak mengupah karyawan sesuai UMP maupun UMK 2012. “Kita telah melayangkan surat teguran kepada puluhan perusahaan yang belum membayar gaji sesuai UMP dan UMK 2012. Jumlah pastinya saya kurang ingat,” ungkap Kadisnakertrans Sulsel Saggaf Saleh, kemarin.
Saggaf mengaku, teguran yang dikeluarkannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Disnakertrans Sulsel bersama kabupaten/ kota terhadap sekitar 50 perusahaan. Hanya saja, dari 50 perusahaan yang dicurigai tersebut, tidak seluruhnya terbukti melanggar. Meski demikian, dia enggan membeberkan daftar nama perusahaan yang dimaksud.
“Surat tegurannya kita kirimkan pekan lalu dan perusahaan bersangkutan diberikan kesempatan dalam beberapa bulan kedepan untuk menyesuaikan pengupahan karyawan sesuai aturan yang dibuat pemprov dan kabupaten/kota,” beber dia kepada wartawan.
Dia menambahkan, jika dalam beberapa bulan ke depan masih ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya kepada karyawannya, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas. Sanksi ini mulai dari teguran hingga sanksi yang paling berat, yakni pidana kurungan penjara kepada pemimpin perusahaan yang terbukti tidak memberi upah sesuai yang ditetapkan.
“Sanksinya bisa sampai hukuman penjara, sesuai Undang- Undang Tenaga Kerja. Sepanjang itu melalui tahapan pelaporan hingga ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Sulsel Muhtar Guntur menyoroti mengenai banyaknya industri di Makassar yang belum memberikan upah sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UPM) Sulsel 2012.
Bahkan, kata Muhtar, jumlah perusahaan yang melanggar tersebut mencapai 20 persen dan tidak melaksanakan pemberian UMP dan UPK yang nilainya mencapai Rp1.265.000 per bulan.Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo kemudian membentuk tim khusus untuk menginvestigasi laporan buruh tersebut. (ank)
()