Implementasi bea keluar harus tegas

Senin, 21 Mei 2012 - 09:30 WIB
Implementasi bea keluar...
Implementasi bea keluar harus tegas
A A A
Sindonews.com – Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB mengingatkan, aturan bea keluar (BK) atas ekspor 65 produk tambang mineral dan nonmineral harus dibarengi penegakan hukum yang tegas.

Penegakan hukum itu diterapkan pada ketentuan ekspor ataupun proses pembangunan smelter (pengolahan dan pemurnian) di dalam negeri.“IUP (izin usaha pertambangan)-nya harus benar-benar clear dan clean,tidak boleh tumpang tindih. Telah disetujui pemerintah untuk membangun pengolahan dan pemurnian dalam negeri,” tutur Syahrir dalam surat elektroniknya kepada SINDO kemarin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 29 Tahun 2012 tentang ekspor produk pertambangan, 65 produk pertambangan tersebut harus berasal dari pemegang IUP operasi produksi,IPR (izin pertambangan rakyat), IUPK (izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dan/atau kontrak karya.Sementara, eksportir yang akan menjual 65 produk tambang harus sudah masuk dalam ET (eksportir terdaftar) pertambangan.

Syahrir berharap ada pakta integritas tertulis dari eksportir atau pemegang IUP dalam menjaga lingkungan. Dia menambahkan, eksportir yang akanmenjual produk tambangnya ke luar juga harus dipastikan telah memenuhi kewajiban fiskal ke pemerintah.Sesuai peraturan menteri keuangan, eksportir tambang harus membayar tarif bea keluar sebesar 20 persen per 16 Mei. “(Mereka juga) mempunyai rencana produksi yang disetujui pemerintah untuk menghindari eksploitasi besar-besaran tanpa memerhatikan keberlanjutan,” imbuhnya.

Syahrir mendukung aturan BK karena bisa menjadi sarana dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam tambang, kepentingan lingkungan,serta adanya nilai tambah melalui pembangunan smelter.Namun, dia juga mengingatkan bahwa “paksaan” pemerintah untuk membangun smelter di dalam negeri tidak akan maksimal jika pemerintah tidak mampu memenuhi keinginan pengusaha tambang yang berniat membangunnya.

Selain itu, Syahrir mengingatkan pemerintah untuk mampu menyediakan ongkos murah bagi pengusaha smelter tambang karena harus dipikirkan adanya perbandingan ongkos produksi di dalam dan luar negeri. Seperti diketahui,per 16 Mei 2012 pemerintah telah memberlakukan tarif BK sebesar 20 persen bagi 65 produk tambang mineral dan nonmineral. Barang tambang logam dan mineral yang akan dikenai BK terdiri dari 21 mineral logam,10 mineral bukan logam,serta 34 batuan.

Produk barang tambang mineraldanlogamyangdikenaiBK merupakan penjabaran dari 14 jenis barang tambang. Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mendukung langkah pemerintah yang menerapkan BK bagi 65 produk tambang. Satya berharap, aturan tersebut bisa membantu transisi dalam penerapan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara.Melalui UU tersebut, perusahaan tambang akan dilarang mengekspor komoditas tambang mulai 2014.

“Kebijakan itu (BK) dapat mengarahkan agar perusahaanperusahaan (tambang) membangun smelter dengan cepat yang pada gilirannya dapat meningkatkan value product yang dihasilkan dibandingkan dengan raw material,”papar Satya kepada SINDO, kemarin.

Satya menambahkan, aturan BK juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di kawasan yang dijadikan smelter. “Untuk perusahaan-perusahaan kecil, bisa menyiasati dengan melakukan konsorsium bersama beberapa perusahaan,” ucapnya.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
2 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
2 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
4 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
4 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved