Pasar asuransi RI menggiurkan pemain asing
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar menjadi daya tarik tersendiri bagi industri asuransi. Tidak heran jika banyak perusahaan asing “bermain” di sektor ini. Apalagi peraturan pemerintah memberikan kelonggaran 80 persen saham asing di perusahaan asuransi Indonesia.
Hal ini terlihat dari dominasi kepemilikan asing di industri asuransi jiwa. Setidaknya, hal inilah yang diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apprindo) Nanan Ginanjar. Sedangkan untuk asuransi umum, mayoritas dimiliki perusahaan lokal. Nanan tidak menampik adanya dominasi asing dalam industri asuransi. Ada beberapa penyebab kenapa asing mudah bermain di industri perlindungan ini.
Pertama, kekuatan permodalan yang dimiliki perusahaan asing. Kedua,adanya ekspansi bisnis ke negara lain. Dominasi ini juga bisa disebabkan strategi penjualan mereka yang baik. “Perusahaan asing yang buka di sini biasanya sudah mempunyai nama dan kredibilitas yang bagus di beberapa negara lain. Dan, rata-rata perusahaan asing tersebut berhasil,”jelas Nanan. Menurut Nanan, dominasi asing di asuransi ada sisi negatif dan positif.
Dari sisi negatif yaitu banyak premi yang disetorkan ke luar karena kantor pusat mereka berada di luar negeri. Sedangkan, sisi positifnya yaitu investasi bagi Indonesia.“Hingga saat ini perusahaan asing tidak pernah berdiri sendiri, karena regulasi mewajibkan kepemilikan maksimal 80 persen,”lanjut Nanan.
Sementara, Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menjelaskan, saat ini 50–60 persen pangsa pasar asuransi jiwa dikuasai perusahaan asuransi asing. Sedangkan, pada asuransi umum dan kerugian perusahaan asing menguasai sebesar 20–30 persen.
“Yang harus dipahami bahwa semua perusahaan yang berdiri di negara ini adalah perusahaan yang berbentuk perseroan (PT), kecuali Bumiputera yang berbentuk usaha bersama. Jadi, kalau bentuknya PT,secara tidak langsung hasil perusahaan asuransi tersebut bisa dipandang sebagai perusahaan Indonesia juga. Tidak ada ukuran universal tentang dominasi pasar asing atau lokal. Yang sering dipakai di industri asuransi Indonesia adalah pangsa pasar,”jelas Isa.
Saat ini Kementerian Keuangan sangat menghargai pemodal lokal yang berminat ikut dalam perusahaan asing. Karena,mereka bisa meningkatkan kapasitas finansial dan teknis perusahaan- perusahaan tersebut melalui investasi pada teknologi dan sumber daya manusia. Masalah permodalan memang sering menjadi kendala bagi pengusaha lokal “bermain” di asuransi. Syarat minim mendirikan perusahaan asuransi adalah modal Rp100 miliar. Artinya, perusahaan asuransi butuh modal besar.
“Karena itu,perlu sinergi di antara pemodal lokal untuk dapat berinvestasi secara efektif dan efisien di industri asuransi. Media diharapkan dapat membantu menginformasikan hal ini,”jelas Isa. Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika, dominasi asing di industri keuangan termasuk asuransi cukup mengkhawatirkan. Karena, salah satu ciri sektor keuangan adalah mudahnya modal bergerak.
“Pada kondisi normal,dominasi asing tidak mengkhawatirkan, namun dalam kondisi ekonomi yang saat ini terjadi di mana ekonomi cenderung belum stabil, hal ini bisa membahayakan sektor makro,” jelas Erani. Bukan hanya sektor makro, dominasi asing juga bisa berdampak pada pertanggungjawaban kepada nasabah. Dia menyarankan, hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pembatasan jumlah kepemilikan dan jumlah perusahaan asing yang beroperasi.
”Menurut saya, ideal kepemilikan saham asing sebesar 30–40 persen,” tambah Erani. Fenomena banyaknya perusahaan asuransi asing ini merupakan pekerjaan rumah bagi perusahaan lokal maupun pemerintah untuk memberikan solusi agar pengusaha dan institusi lokal juga berperan besar di industri penjaminan ini.
Hal ini terlihat dari dominasi kepemilikan asing di industri asuransi jiwa. Setidaknya, hal inilah yang diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apprindo) Nanan Ginanjar. Sedangkan untuk asuransi umum, mayoritas dimiliki perusahaan lokal. Nanan tidak menampik adanya dominasi asing dalam industri asuransi. Ada beberapa penyebab kenapa asing mudah bermain di industri perlindungan ini.
Pertama, kekuatan permodalan yang dimiliki perusahaan asing. Kedua,adanya ekspansi bisnis ke negara lain. Dominasi ini juga bisa disebabkan strategi penjualan mereka yang baik. “Perusahaan asing yang buka di sini biasanya sudah mempunyai nama dan kredibilitas yang bagus di beberapa negara lain. Dan, rata-rata perusahaan asing tersebut berhasil,”jelas Nanan. Menurut Nanan, dominasi asing di asuransi ada sisi negatif dan positif.
Dari sisi negatif yaitu banyak premi yang disetorkan ke luar karena kantor pusat mereka berada di luar negeri. Sedangkan, sisi positifnya yaitu investasi bagi Indonesia.“Hingga saat ini perusahaan asing tidak pernah berdiri sendiri, karena regulasi mewajibkan kepemilikan maksimal 80 persen,”lanjut Nanan.
Sementara, Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menjelaskan, saat ini 50–60 persen pangsa pasar asuransi jiwa dikuasai perusahaan asuransi asing. Sedangkan, pada asuransi umum dan kerugian perusahaan asing menguasai sebesar 20–30 persen.
“Yang harus dipahami bahwa semua perusahaan yang berdiri di negara ini adalah perusahaan yang berbentuk perseroan (PT), kecuali Bumiputera yang berbentuk usaha bersama. Jadi, kalau bentuknya PT,secara tidak langsung hasil perusahaan asuransi tersebut bisa dipandang sebagai perusahaan Indonesia juga. Tidak ada ukuran universal tentang dominasi pasar asing atau lokal. Yang sering dipakai di industri asuransi Indonesia adalah pangsa pasar,”jelas Isa.
Saat ini Kementerian Keuangan sangat menghargai pemodal lokal yang berminat ikut dalam perusahaan asing. Karena,mereka bisa meningkatkan kapasitas finansial dan teknis perusahaan- perusahaan tersebut melalui investasi pada teknologi dan sumber daya manusia. Masalah permodalan memang sering menjadi kendala bagi pengusaha lokal “bermain” di asuransi. Syarat minim mendirikan perusahaan asuransi adalah modal Rp100 miliar. Artinya, perusahaan asuransi butuh modal besar.
“Karena itu,perlu sinergi di antara pemodal lokal untuk dapat berinvestasi secara efektif dan efisien di industri asuransi. Media diharapkan dapat membantu menginformasikan hal ini,”jelas Isa. Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika, dominasi asing di industri keuangan termasuk asuransi cukup mengkhawatirkan. Karena, salah satu ciri sektor keuangan adalah mudahnya modal bergerak.
“Pada kondisi normal,dominasi asing tidak mengkhawatirkan, namun dalam kondisi ekonomi yang saat ini terjadi di mana ekonomi cenderung belum stabil, hal ini bisa membahayakan sektor makro,” jelas Erani. Bukan hanya sektor makro, dominasi asing juga bisa berdampak pada pertanggungjawaban kepada nasabah. Dia menyarankan, hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pembatasan jumlah kepemilikan dan jumlah perusahaan asing yang beroperasi.
”Menurut saya, ideal kepemilikan saham asing sebesar 30–40 persen,” tambah Erani. Fenomena banyaknya perusahaan asuransi asing ini merupakan pekerjaan rumah bagi perusahaan lokal maupun pemerintah untuk memberikan solusi agar pengusaha dan institusi lokal juga berperan besar di industri penjaminan ini.
()