HLKI laporkan Pertamina, Gubernur & DPRD Jabar ke Ombudsman

Senin, 21 Mei 2012 - 12:56 WIB
HLKI laporkan Pertamina,...
HLKI laporkan Pertamina, Gubernur & DPRD Jabar ke Ombudsman
A A A
Sindonews.com - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat melaporkan PT Pertamina Distribusi Jawa Barat (Jabar), Gubernur Jabar dan DPRD Jabar ke Ombudsman Jabar terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah kota/kabupaten Jawa Barat.

Ketua HLKI Jabar Firman Turmantara mengatakan, laporan dibuat berdasarkan keluhan yang diterima sejumlah lembaga konsumen di Jabar terkait kelangkaan gas LPG 3 kg. Kelangkaan gas terutama terjadi sejak dua minggu lalu di antaranya Tasikmalaya, Garut, Banjar, Ciamis, Indramayu, Purwakarta, Cianjur, Garut, Sumedang. Sedangkan di wilayah kota Bandung dan sekitarnya, pengaduan kelangkaan gas 3 kg muncul di Jalan Cicadas, Ujungberung, Cimahi, Soreang.

"Kami laporkan tiga institusi ini, Pertamina Jabar, Gubernur Jabar dan DPRD Jabar untuk kelangkaan gas 3 kilogram," kata Firman, kepada wartawan di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan Suci, Senin (21/5/2012).

Dia menilai, tiga institusi tersebut harus bertangung jawab terhadap keresahan dan kesulitan masyarakat Jabar terkait kelangkaan gas 3 kg. Pertamina merupakan BUMN yang mendistribusikan gas 3 kg, Gubernur Jabar merupakan eksekutif yang menentukan kebijakan, sedangkan DPRD Jabar pihak yang mengawasi. "Jadi ini sudah sangat meresahkan terutama sejak dua minggu ini," ujarnya.

Firman menyebutkan, tiga institusi itu telah melanggar UU Konsumen. Laporan dibuat dengan pertimbangan bahwa gas akan dijadikan komoditas utama setelah kebijakan BBM dialihkan ke gas. Alasannya, stok gas lebih banyak daripada BBM. "Logikanya gas kan melimpah. Tapi belum beberapa tahun sekarang gas 3 kg sudah langka," katanya.

Dia mencatat, kelangkaan gas secara nasional sudah terjadi sejak 2 Desember 2010. Hal itu tidak lepas dari kebijakan konversi minyak tanah ke gas yang dimulai 2007. Sehingga kelangkaan mulai terjadi sejak 2007. "Harapannya dengan laporan ini, Ombudsman jangan lama menindaklanjutinya. Masyarakat kecil sudah kelabakan," katanya.

Laporan HLKI sendiri diterima Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jabar, Naksa Laraswati. Dia menjelaskan, kewenangan Ombudsman adalah menerima laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Mengenai laporan HLKI Jabar soal kelangkaan LPG 3 kg, kata dia, Pertamina jelas sebagai BUMN yang diberi kewenangan untuk mengatur peredaran gas dan minyak.

Tugas Ombudsman melakukan pencegahan maladministrasi yang meliputi segara pelanggaran kelalaian oleh pejabat publik, penundaan kebijakan berlarut, penyimpangan prosedur, dan melawan hukum. "Hari ini akan kami tindaklanjuti. Kami akan lihat apakah ada unsur maladministrasi atau tidak," jelasnya.

Mengenai Gubernur Jabar dan DPRD Jabar yang juga turut dilaporkan, pihaknya akan melihat sejauh mana dua institusi itu mengawasi kebijakan penyaluran gas. Meski pun masalah gas domainnya Pertamina. Menurut UU, Ombudsman akan menindaklanjuti setelah 14 hari laporan.

Sebagai informasi Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik itu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7890 seconds (0.1#10.140)